Hidayatullah.com—Pengadilan New York membatalkan larangan penjualan minuman manis berukuran besar yang diajukan oleh walikota, sehari sebelum peraturan itu diberlakukan.
Hari Senin (11/3/2013) hakim di pengadilan negara bagian New York Milton Tingling menggambarkan larangan itu sebagai hal “sewenang-wenang dan plin-plan” dan menyatakannya batal, menyusul gugatan yang diajukan oleh asosiasi produsen minuman AS ABA dan kelompok bisnis lainnya.
Tingling berpendapat, peraturan itu memiliki celah yang bertentangan dengan tujuan dari diberlakukannya larangan tersebut.
Meskipun dinyatakan kalah, Walikota New York Michael Bloomberg mengatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Bloomberg bersikukuh akan tetap memerangi kenaikan kasus obesitas alias berat badan berlebihan yang banyak dialami penduduk New York, dengan melarang penjualan minuman manis dan bersoda dalam kemasan lebih dari 16oz atau sekitar 473ml.
“Saya berusaha untuk melakukan hal yang benar untuk menyelamatkan banyak nyawa. Obesitas itu mematikan,” kata Bloomberg kepada wartawan, dikutip Aljazeera.
“Minuman manis menyebabkan obesitas. Kita punya tanggungjawab untuk melakukan sesuatu, untuk menyelamatkan nyawa satu sama lainnya,” imbuhnya.
Pihak yang bersorak gembira dengan keputusan pengadilan tersebut adalah kelompok pengusaha yang didukung ABA.
Mereka berdalih larangan penjualan minuman manis dan bersoda berukuran besar itu tidak populer dan keputusan hakim menyelamatkan banyak penjual minuman eceran.*