Hidayatullah.com–Mantan Perdana Menteri Zionis-Israel, Ehud Olmert, diwajibkan membayar denda US$19.225 atau sekitar Rp183 juta dan dihukum percobaan satu tahun penjara dalam kasus korupsi.
Juli lalu Olmert dinyatakan bersalah melanggar kode etik pemerintah dengan membantu memberikan kontrak-kontrak pemerintah kepada beberapa rekan pengusaha.
Usai pembacaan vonis di pengadilan di Jerusalem, Senin 24 September, Olmert mengatakan telah banyak belajar dari kasus yang ia alami.
“Tiga pekan lalu, di hadapan hakim, saya mengatakan saya ingin mengakhiri proses hukum ini dengan kepala tegak,” kata Olmert dikutip BBC.
“Hari ini saya bisa mewujudkan harapan tersebut. Sudah saya tegaskan bahwa saya menerima kesalahan ini dan saya telah belajar dari kesalahan tersebut,” kata Olmert.
Vonis untuk Olmert tidak seberat perkiraan sebelumnya dan ia masih bisa mencalonkan diri menjadi anggota parlemen di Israel.
Hapus tunjangan
Namun Olmert tidak bisa menjadi menteri karena masih harus menghadiri sidang kasus korupsi lain, yang terjadi ketika menjabat walikota Jerusalem pada 1993 hingga 2003.
Kasus ini terjadi ketika ia menjadi perdana menteri, posisi yang ia pegang hingga pengunduran dirinya pada 2009.
Olmert pernah memimpin partai Kadima, yang sekarang beroposisi terhadap Perdana Menteri Banjamin Netanyahu, pemimpin partai kanan Likud.
Israel diperkirakan akan menggelar pemilu Oktober 2013 meski jadwal ini bisa dimajukan bila pembahasan anggaran terus mengalami penundaan.
Olmert secara sukarela menghapus berbagai tunjangan sebagai mantan perdana setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Hakim mengatakan langkah tersebut membantunya mendapatkan vonis yang relatif lebih ringan.*