Hidayatullah.com—Dalam rangka mengendalikan harga agar tidak semena-mena dinaikkan oleh para pedagang, pemerintah Arab Saudi mewajibkan toko-toko memasang harga dalam bahasa Arab untuk setiap barang yang dijualnya, lansir Arab News Ahad (21/4/2013).
Pejabat Kementerian Perdagangan mengatakan, sejumlah toko yang melanggar telah didenda. Pelanggaran pertama kali dikenai denda 1.000 riyal. Pelanggaran kedua dikenai denda 2.000 riyal dan selanjutnya toko bisa ditutup oleh aparat.
Pejabat terkait mengatakan, toko-toko menanggapi kampanye pemasangan label harga barang itu dengan positif, sementara lainnya ada yang mengaku tidak tahu meskipun peraturan itu sudah disosialisasikan lewat media.
Pada Desember 2009 Kementerian Perdagangan dan Industri berencana memasang pemberitahuan harga barang-barang kebutuhan pokok di berbagai pusat perbelanjaan di seluruh wilayah Kerajaan Saudi secara berkala, guna memberikan informasi terbaru tentang harga-harga sembako kepada masyarakat.
Sebelum dan sesudah bulan Ramadhan tahun lalu Asosiasi Perlindungan Konsumen mencatat para pedagang menaikkan secara drastis harga-harga komiditi mereka.
Sekarang, semua toko diwajibkan memajang harga barang dagangannya, sehingga dengan meningkatnya transparansi harga diharapkan masyarakat akan diuntungkan.*