Hidayatullah.com—Hakim pengadilan militer Amerika Serikat menolak untuk membatalkan dakwaan paling berat dalam kasus Bradley Manning terkait pembocoran rahasia negara kepada situs anti-rahasia WikiLeaks, lansir Aljazeera.
Dakwaan membantu musuh yang dikenakan atas Manning dapat divonis dengan hukuman penjara seumur hidup tanpa ada kemungkinan untuk pembebasan bersyarat baik temporer maupun permanen.
Kolonel Denise Lind, hakim yang memimpin persidangan, hari Kamis (18/07/2013) menolak permohonan tim pembela Manning yang meminta agar dakwaan membantu musuh tersebut dibatalkan beserta satu dakwaan penipuan komputer. Hakim Lind beralasan pemerintah memiliki bukti-bukti kuat untuk mendukung setiap dakwaan yang diajukan.
Lind masih mempertimbangkan 5 pembatalan dakwaan lain yang diminta tim pembela Manning.
Untuk memvonis Manning bersalah, pemerintah harus memberikan bukti-bukti yang tidak terbantahkan. Namun, mereka sepertinya tidak perlu bersusah-payah untuk meyakinkan Lind bahwa tuntutan mereka bisa diproses.
Manning mengaku bersalah dalam beberapa dakwaan untuk mendapatkan pengurangan hukuman. Dia terancam divonis 20 tahun penjara atas kejahatan yang diakuinya.
Pemuda 25 tahun itu mengaku memberikan ratusan ribu laporan dari medan perang Iraq dan Afghanistan yang dilakoni pasukan AS serta kabel-kabel diplomatik milik Departemen Luar Negeri AS, berikut rekaman video pertempuran dan dokumen lainnya.
Manning mengunduh informasi rahasia itu pada tahun 2009 dan awal 2010 dari jaringan komputer milik pemerintah saat berdinas di Iraq sebagai analis intelijen.
WikiLeaks menyajikan sebagian besar materi rahasia itu ke situsnya yang bisa dilihat oleh publik.*