Hidayatullah.com—Arab Saudi hari Kamis (15/8/2013) memenggal seorang warga negaranya yang dinyatakan bersalah karena telah menyiksa istrinya hingga tewas, lapor kantor berita Saudi SPA.
Fawzi al-Khaibari terbukti bersalah memukuli dan memanggang tubuh istrinya dengan setrika, sebelum akhirnya meremukkan tulang tengkoraknya dan meninggalkannya begitu saja hingga mati, kata Kementerian Dalam Negeri dalam pernyataan yang dilansir SPA.
Pria beringas itu dipenggal di kota Madinah.
Eksekusi tersebut merupakan yang pertama dilakukan pihak berwenang sejak 8 Juli lalu atau dua hari menjelang bulan Ramadhan, yang telah berakhir pada 7 Agustus kemarin.
Menurut data resmi, sejak awal tahun 2013 ini sudah 58 orang dieksekusi di Saudi. Pada tahun 2012 Kerajaan Arab Saudi mengeksekusi 76 orang.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Pemerkosaan, pembunuhan, murtad, perampokan bersenjata, penyelundupan dan pengedaran narkoba, merupakan jenis-jenis kriminalitas yang bisa dihukum penggal menurut peraturan yang berlaku di Kerajaan Saudi.*