Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Mubarak Kembali Diadili, Tokoh Ikhwan Ditunda Persidanganya

Ama Farah
Terakhir diupdate: 26 Agustus 2013 10:52 10:52 am
Ama Farah
Dipublikasikan 26 Agustus 2013 10:52
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Mantan presiden Mesir Husni Mubarak hari Ahad (25/8/2013) menjalani persidangan ulang kasus pembunuhan demonstran yang menggulingkan kekuasaannya dua tahun silam.

Mubarak dengan dikawal personel kemanan dan medis dimasukkan ke sebuah ambulan, lalu diangkut dengan helikopter dari Rumah Sakit Militer Maadi menuju Akademi Kepolisian Kairo, tempat di mana dia bertemu dengan hakim, yang memutuskan sidang dilanjutkan pada 14 September mendatang.

Dua putra Mubarak dan mantan menteri dalam negeri Habib al-Adly ikut hadir di pengadilan itu dengan kawalan ketat aparat. Ketiganya menjadi terdakwa dalam kasus korupsi yang rumit.

Hakim memerintahkan pembentukan panel ahli untuk mengkaji semua dakwaan. Mereka akan disumpah dalam persidangan selanjutnya, dan punya waktu 30 hari untuk melakukan investigasi.

Menurut reporter Aljazeera yang melaporkan dari luar gedung akademi, kemunculan Husni Mubarak dalam sidang ulang perdana itu merupakan prosedur wajib.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Mubarak, 85, dinyatakan bersalah dan dihukum penjara seumur hidup untuk kasus pembunuhan sekitar 900 demonstran tahun 2011 dalam proses sidang pertama. Namun, dia kemudian mengajukan banding dan hakim memerintahkan agar persidangannya diulang.

Setelah dibebaskan dari penjara pekan lalu, karena masa maksimum penahanannya telah habis, saat ini Mubarak dikenai tahanan rumah.

Al-Ikhwan Ditunda

Sementara itu pada hari yang sama di tempat terpisah, pimpinan Al-Ikhwan Muhammad Badi’ dan dua wakilnya, Khairat al-Shatir dan Rashid Bayoumi, menjalani sidang perdana untuk kasus kerusuhan antara demonstran pro-Ikhwan dengan anti-Ikhwan yang mengakibatkan jatuhnya korban nyawa dan luka-luka.

Hanya beberapa menit setelah dibuka, hari Ahad (25/8/2013), hakim memutuskan sidang ketiganya bersama dengan 32 tokoh Al-Ikhwan lainnya dihentikan dan akan dilanjutkan pada 29 Oktober.

Mereka didakwa menjadi penyulut kerusuhan saat terjadi demonstrasi di depan markas besar Al-Ikhwan di Kairo menjelang kudeta militer atas Mursy.

Menurut sumber keamanan, sedikitnya 2.000 anggota Al-Ikhwan telah ditangkap sejak 14 Agustus.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Makanan Sampah
Tulisan selanjutnya Masih Kecanduan, Mike Tyson Minta Dimaafkan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?