Hidayatullah.com—Pria Prancis pemilik pabrik implan payudara yang menyebabkan penyakit akhirnya divonis penjara.
Jean-Claude Mas, pendiri perusahaan Poly Implant Prothèse (PIP), dinyatakan bersalah sengaja melakukan pemalsuan produk dengan menggunakan silikon di bawah standar pada ribuan implan payudara yang dijual ke seluruh dunia. Mas dihukum hanya 4 tahun penjara ditambah denda 75.000 euro atau sekitar 1,3 milyar rupiah.
Pengacaranya Yves Haddad mengatakan akan mengajukan banding, lapor Euronews Selasa (10/12/2013).
Tiga orang petinggi PIP dijatuhi hukuman lebih ringan, sedangkan seorang lainnya divonis hukuman percobaan.
Puluhan orang korban implan payudara buatan PIP menunggu di luar gedung pengadilan di Marseille, Prancis.
Joelle Manighetti seorang warga Prancis mengatakan, “Kami tidak peduli dengan kompensasi uang, itu tidak akan mengembalikan kesehatan kami. Yang penting adalah pengakuan, fakta bahwa semua wanita yang menggunakannya adalah korban.”
Jan Spiney, seorang korban asal Inggris mengatakan, “Menurut saya itu keputusan yang penting, namun itu merupakan tuntutan hukum pertama yang Jean-Claude Mas hadapi. Jadi, itu sebuah permulaan, tahap pertama dari arah yang benar yang ingin kita capai.” [Baca juga berita sebelumnya, Payudaranya bermasalah ratusan wanita Argentina lapor polisi]
Skandal implan payudara PIP muncul ke permuakaan pertama kali tahun 2010, setelah para dokter mencermati adanya kejanggalan akan tingginya angka kebocoran implan buatan PIP. Diperkirakan sekitar 300.000 wanita dari 65 negara di seluruh dunia mendapatkan implan payudara berkualitas buruk itu.
Pemerintah Prancis telah memerintahkan agar biaya operasi pencopotan atau penggantian implan payudara PIP itu dibayarkan. Sementara pemerintah Inggris hanya bersedia membayar biaya operasi untuk implan payudara bermasalah yang dilakukan dengan alasan medis, bukan kosmetika.*