Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pengadilan di Osaka: Larangan Perkawinan Homoseksual Sesuai Konstitusi

Ama Farah
Terakhir diupdate: 20 Juni 2022 17:27 5:27 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 20 Juni 2022 17:27
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan distrik di Osaka menyatakan bahwa peraturan yang dibuat pemerintah Jepang yang melarang perkawinan homoseksual atau sesama jenis tidak melanggar konstitusi.

Keputusan tersebut merupakan pukulan baru bagi pasangan-pasangan gay dan aktivis HAM, setelah sebelumnya pengadilan distrik di Sapporo pada 2021 juga menolak memutuskan bahwa larangan perkawinan homoseksual tidak sesuai konstitusi.

Konstitusi di Jepang yang dibuat setelah Perang Dunia II berakhir mendefinisikan perkawinan sebagai persatuan antara seorang pria dan seorang wanita.

Di bawah aturan yang berlaku saat ini, pasangan sesama jenis tidak diperbolehkan menikah secara legal, tidak dapat mewarisi aset pasangannya, dan tidak memiliki hak orang tua asuh atas anak pasangannya.

Meskipun demikian, ada sertifikat kemitraan yang dikeluarkan oleh beberapa kotamadya yang membantu pasangan sesama jenis untuk bisa menyewa tempat tinggal bersama dan memiliki hak kunjungan rumah sakit. Namun, sertifikat itu tidak memberikan hak penuh sebagai pasangan sebagaimana pasangan normal.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Jepang merupakan satu-satunya negara maju anggota persatuan G7 yang tidak memperbolehkan pasanagn homoseksual untuk menikah.

Kasus di Osaka diajukan oleh 3 pasangan sesama jenis, dua pasangan gay dan satu pasangan lesbian.

Selain menolak menyatakan bahwa larangan perkawinan homoseksual melanggar konstitusi, pengadilan di Osaka juga menolak tuntutan ganti rugi 1 juta yen ($7.414) yang diminta masing-masing pasangan karena mereka tidak bisa menikah akibat adanya larangan tersebut.

Tidak diketahui apakah pihak penggugat akan mengajukan banding atas keputusan tersebut, lapor BBC Senin (20/6/2022).*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:gayhomoseksualJepangkonstitusilesbianOsakaperkawinan sesama jenisSapporo
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ada Pertemuan Rahasia, Mobil Tesla Dilarang Masuk Distrik Beidaihe
Tulisan selanjutnya Satu Lagi Jet Tempur Iran Jatuh di Isfahan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?