Hidayatullah.com– Pengadilan distrik di Osaka menyatakan bahwa peraturan yang dibuat pemerintah Jepang yang melarang perkawinan homoseksual atau sesama jenis tidak melanggar konstitusi.
Keputusan tersebut merupakan pukulan baru bagi pasangan-pasangan gay dan aktivis HAM, setelah sebelumnya pengadilan distrik di Sapporo pada 2021 juga menolak memutuskan bahwa larangan perkawinan homoseksual tidak sesuai konstitusi.
Konstitusi di Jepang yang dibuat setelah Perang Dunia II berakhir mendefinisikan perkawinan sebagai persatuan antara seorang pria dan seorang wanita.
Di bawah aturan yang berlaku saat ini, pasangan sesama jenis tidak diperbolehkan menikah secara legal, tidak dapat mewarisi aset pasangannya, dan tidak memiliki hak orang tua asuh atas anak pasangannya.
Meskipun demikian, ada sertifikat kemitraan yang dikeluarkan oleh beberapa kotamadya yang membantu pasangan sesama jenis untuk bisa menyewa tempat tinggal bersama dan memiliki hak kunjungan rumah sakit. Namun, sertifikat itu tidak memberikan hak penuh sebagai pasangan sebagaimana pasangan normal.
Jepang merupakan satu-satunya negara maju anggota persatuan G7 yang tidak memperbolehkan pasanagn homoseksual untuk menikah.
Kasus di Osaka diajukan oleh 3 pasangan sesama jenis, dua pasangan gay dan satu pasangan lesbian.
Selain menolak menyatakan bahwa larangan perkawinan homoseksual melanggar konstitusi, pengadilan di Osaka juga menolak tuntutan ganti rugi 1 juta yen ($7.414) yang diminta masing-masing pasangan karena mereka tidak bisa menikah akibat adanya larangan tersebut.
Tidak diketahui apakah pihak penggugat akan mengajukan banding atas keputusan tersebut, lapor BBC Senin (20/6/2022).*