Hidayatullah.com–Kejaksaan Mesir hari Kamis memerintahkan penahanan sedikitnya 18 anggota Al Ikhwan al Muslimun (Ikhwan), termasuk seorang mantan anggota parlemen atas tuduhan menjadi bagian dari kelompok teroris, demikian dikutip media pemerintah.
Perintah penahanan itu dikeluarkan sehari setelah pemerintah Mesir mengumumkan Ikhwan sebagai sebuah kelompok teror. Sebuah tuduhan yang cukup menyudutkan kelompok ini.
Penahanan juga dilakukan ini termasuk putra seorang wakil Ikhwan yang digulingkan dari kekuasaan ketika militer menggusur Presiden Mohamad Mursy Juli lalu.
Tidak cukup itu, Juru bicara Kementerian Dalam Negeri juga dengan keras memperingatkan semua orang yang mengambil bagian dalam protes Ikhwan akan ditindak tegas.
Termasuk memiliki literatur, atau mendukung mereka “secara lisan maupun tertulis” bisa dikenai hukuman penjara hingga lima tahun, kata kementerian itu.
“Hukumannya bisa berupa hukuman mati bagi mereka yang memimpin organisasi,” kata Hani Abdel Latif dikutip BBC, Kamis (26/12/2013).
Penangkapan terbaru pendukung Ikhwan terjadi pada hari yang sama dengan serangan bom di bus di ibukota Kairo yang menyebabkan lima orang luka-luka, termasuk satu luka kritis.
Pengumuman Ikhwan sebagai kelompok teroris hari Rabu itu disampaikan sehari setelah serangan bom mobil bunuh diri terhadap kantor polisi menewaskan 16 orang, yang diklaim oleh sebuah kelompok Sinai dan dikecam oleh Ikhwanul Muslimin.
Serangan terhadap pasukan keamanan setelah militer menggulingkan Presiden Mursy 3 Juli.
Kelompok-kelompok yang diyakini terkait dengan Al-Qaidah memiliki pangkalan di kawasan gurun Sinai.
Sehari kasus peledakan di Manshurah, kelompok yang menyebut dirinya Anshar Baitul Maqdis mengaku bertanggungjawab atas ledakan.*