Hidayatullah.com—Pengadilan di Jeddah mendakwah seorang blogger Arab Saudi, Raif Badawi dengan vonis mati.Hukuman Badawi ini lebih berat. Sebelumnya, Juli lalu ia dijatuhi hukuman 7 tahun kurungan dengan 600 cambukan atas dakwaan melanggar UU anti-kejahatan siber.
Raif Badawi telah menghuni di balik jeruji besi selama lebih dari setahun sejak ditahan bulan Juni 2012 lalu.
Sejumlah ulama mengatakan ia telah murtad dan menodai ajaran Islam melalui tulisan-tulisannya di internet maupun komentarnya di televisi.
Pengadilan kriminal Jeddah, yang mengadili di tingkat banding menyatakan pendiri situs Free Saudi Liberals itu bersalah menghina Islam melalui situsnya.
Vonis tersebut sangat mengagetkan keluarga dan istri terdakwa.
“Perasaanku berkecamuk, tak bisa dijelaskan. Aku tak pernah menyangka hal seperti ini bakal terjadi,” kata istri Badawi, Ensaf Haidar, kutip dari CNN.
Menurut Amnesty Internasional, badawi juga dituduh telah mengejek polisi syariah dalam kesimpulan artikelnya. Tuduhan yang dialamatkan padanya juga termasuk kegagalannya mencabut artikel yang ditulis orang lain dalam situsnya, termasuk soal tudingan sebuah universitas di Arab Saudi sebagai ‘sarang teroris’.
Badawi mulai mengampanyekan pandangannya mengenai kebebasan setiap orang untuk memilih keyakinan di situs webnya sejak tahun 2008.*