Hidayatullah.com—Pemerintah Eritrea melepaskan dengan uang jaminan lebih dari 20 tahanan yang dikurung selama bertahun-tahun dikarenakan agama kepercayaan mereka.
Sejumlah sumber mengatakan kepada BBC Kamis (10/9/2020) bahwa di para tahanan itu merupakan penganut Kristen dari aliran Evangelis dan Pentekosta, yang ditahan di sebuah penjara di luar ibu kota Asmara.
Di Eritrea hanya ada empat kelompok keagamaan yang diakui secara resmi, yaitu Kristen Ortodoks, Gereja Katolik, Gereja Lutheran, serta Islam (Sunni).
Sejak 2002, di luar keempat kelompok keagamaan tersebut tidak memiliki dasar hukum untuk mempraktikkan ajaran agamanya secara terbuka, termasuk menggelar kebaktian atau pernikahan, menurut US Commission on International Religious Freedom.
Hannibal Daniel, aktivis kebebasan beragama yang berbasis di AS, mengatakan bahwa orang yang telah dipenjarakan selama 16 tahun termasuk mereka yang dibebaskan.
Dia mengatakan pembebasan orang-orang tersebut kemungkinan berkaitan dengan pandemi coronavirus.
Pemerintah Eritrea tidak secara resmi memberikan komentar tentang kabar pembebasan tahanan tersebut, tetapi sebelumnya pernah membantah tudingan yang menyebutkan pemerintah tidak bersikap toleran terhadap kebebasan beragama.
Para pegiat kebebasan beragama mengatakan tiga penganut Jehovah Witnesses telah dikurung dalam penjara Eritrea lebih dari 25 tahun.
Departemen Luar Negeri AS memperkirakan bahwa ada 1.200 sampai 3.000 orang yang ditahan disebabkan agama kepercayaannya di Eritrea.*