Hidayatullah.com—Aktivis kanan-jauh Inggris Tommy Robinson dibebaskan dari penjara dengan uang jaminan, setelah hakim menerima kasus banding dakwaan penghinaan terhadap pengadilan yang dikenai atas pegiat anti-Islam itu.
Para pendukung Robinson, termasuk Steve Bannon yang merupakan bekas manajer kampanye presiden Donald Trump, mengklaim bahwa dakwaan yang ditujukan kepadanya merupakan serangan terhadap kebebasan berbicara. Robinson dikenai dakwaan penghinaan terhadap pengadilan karena mempublikasikan informasi terperinci perihal kasus yang sedang diproses di pengadilan ke internet.
Hukum yang berlaku di Inggris membolehkan hakim melarang publikasi mendetil kasus yang sedang diproses di pengadilan, dengan tujuan agar tim juri tidak terpengaruh oleh materi yang dipublikasikan yang mungkin akan mereka temui di luar pengadilan.
Dilansir Euronews Rabu (1/8/2018), Pengadilan Banding menyatakan bahwa terjadi kesalahan prosedural dalam keputusan pengadilan pertama yang memenjarakan Robinson selama 13 bulan. Meskipun demikian, hakim di pengadilan banding mendukung vonis hukuman percobaan untuk satu pelanggaran serupa.
Kasus Tommy Robinson , yang bernama asli Stephen Yaxley-Lennon, akan disidangkan lagi dengan seorang hakim berbeda.
Aksi unjuk rasa oleh kelompok pendukung Robinson, yang merupakan salah satu pendiri organisasi anti-Islam English Defence League, tampak di luar gedung pengadilan di London. Demikian pula demonstran yang menentang pembebasan Tommy Robinson.*