Hidayatullah.com–Brunei menunda penerapan hukum Islam yang berat bagi pelaku kriminal, yang menurut rencana dimulai Rabu (23/4/2014).
Pemerintah Brunei menyatakan pada Oktober lalu akan memberlakukan hukuman syariah, termasuk hukuman rajam atau hukuman mati dengan cara dilempar batu untuk orang dewasa dan potong tangan bagi pencuri.
Asisten Direktur Unit Hukum Islam Unit Jauyah Zaini mengatakan, penundaan dilakukan karena “situasi yang tidak dapat dihindari”.
Tidak disebutkan kapan hukuman tersebut akan diberlakukan, tetapi seorang pejabat mengatakan kepada media lokal, undang-undang akan dilaksanakan “dalam waktu dekat”.
Diberitakan BBC, Rabu, (23/4/2014), Sultan Hassanal Bolkiah, 67 tahun, mengumumkan kebijakan tersebut pada tahun lalu. Ia menyatakan, aturan itu merupakan “salah satu bagian dari sejarah besar bangsa kita.”
Sultan mengatakan, peraturan baru tidak akan mengubah kebijakan negara. Para hakim diberikan keleluasaan dalam menentukan hukuman.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Pengadilan sipil Brunei berdasarkan pada hukum Inggris, sementara pengadilan syariah sebelumnya hanya memiliki kewenangan terbatas untuk mengurusi masalah pernikahan dan warisan.*