Hidayatullah.com—Pengadilan pidana di Alexandria hari Senin (19/5/2014) mengukuhkan vonis pengadilan sebelumnya yang menghukum mati seorang pro-Mursy karena mendorong jatuh beberapa pemuda dari ketinggian di atap gedung pada Juli 2013 saat terjadi unjuk rasa dua hari setelah Mursy dilengserkan dari kursi presiden.
Bulan Maret lalu, Mahmoud Hassan Abdel-Naby yang dikukuhkan hukuman matinya oleh pengadilan Senin kemarin, bersama Abdullah El-Ahmady telah didakwa melakukan pembunuhan tanpa disengaja, pembunuhan dengan kekerasan, melakukan tindak kekerasan dan memiliki senjata secara ilegal, serta mengganggu ketertiban umum, lansir Ahram Online.
Hukuman atas El-Ahmady diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup setelah berkasnya berupa vonis mati dikirim ke mufti Mesir.
Kedua orang itu ditangkap pada bulan Juli tahun lalu, setelah video yang menggambarkan mereka melempar anak-anak muda dari ketinggian di atap sebuah bangunan di distrik Sidi Gaber di Alexandria beredar luas.
Rekaman video itu menunjukkan salah satu terdakwa, yang berjenggot lebat dan membawa bendera hitam –yang biasa ditampakkan kelompok Al-Qaida– mendorong jatuh sejumlah pemuda dari ketinggian di atap gedung. Saat peristiwa itu terjadi suara tembakan terdengar tanpa henti di sela teriakan-teriakan pengunjuk rasa.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Pelengseran Mursy dari kursi presiden pada 3 Juli 2013 menyusul aksi unjuk rasa oleh rakyat penentangnya yang dipelopori oleh gerakan Tamarud, mengundang aksi demonstrasi balasan dari kelompok Al-Ikhwan dan pendukung Mursy.*