Hidayatullah.com—Seorang pengguna Twitter di Turki divonis hukuman penjara 15 bulan karena menggunakan “Allah C.C” sebagai nama akunnya, lansir Hurriyet (29/5/2014).
Ertan P yang berprofesi sebagai guru, didakwa jaksa melakukan pencemaran nilai-nilai relijius di pengadilan Provinsi Mus.
Singkatan C.C merupakan kependekan dari “Celle Celaluhu” atau Jalla Jalaluhu dalam bahasa Arab.
Jaksa menolak pembelaan Ertan P yang mengatakan akunnya dibajak orang.
“Terdakwa telah menerima penggunaan nama itu dan pernyataan-pernyataannya, tetapi untuk mengelak dari kejahatan itu, dia mengatakan pernyataannya kemungkinan ditulis setelah akunnya dibajak,” bunyi isi dakwaan. seraya menyatakan klaim terdakwa tidak berdasar dan hasil penyelidikan membuktikan bahwa dia bersalah sebagaimana yang diungkap dalam dakwaan.*