Hidayatullah.com—Wartawati dan blogger Iran Marzieh Rasouli hari Selasa (8/7/2014) melapor ke penjara Evin untuk menjalani masa hukuman 2 tahun dan 50 cambukan, setelah divonis bersalah melakukan propaganda anti-pemerintah.
Lewat akun Twitter, Rasouli hari Senin mengatakan bahwa dirinya dinyatakan bersalah melakukan propaganda melawan penguasa dan mengganggu ketertiban umum dengan dengan menghadiri sejumlah pertemuan. Kasusnya bermula pada Januari 2012.
Tak lama setelah Rasouli ditangkap tahun itu, stasiun televisi milik pemerintah Syiah Iran menudingnya punya hubungan dengan orang-orang asing, menurut laman Facebook yang didedikasikan untuk kasusnya, lapor Reuters.
Rasouli sebelumnya bekerja untuk koran reformis seperti Shargh dan Etemad. Di sana dia menulis soal seni, musik dan ulasan buku.
Kasus Rasouli meembuat sebagian jurnalis di Iran marah, yang mana mereka berharap Presiden Hassan Rouhani yang dianggap lebih moderat ketimbang pendahulunya akan membawa perubahan dalam kebebasan politik dan budaya di Iran.
Rouhani saat ini disibukkan dengan masalah perekonomian Iran, dengan menggesa perjanjian nuklir dengan negara-negara Barat agar sanksi ekonomi dan finansial atas Teheran bisa segera dicabut.*