Hidayatullah.com–Pengadilan militer Libanon akhirnya menjatuhkan hukuman kepada seorang mantan jenderal angkatan bersenjata yang juga tokoh penting partai Kristen, dengan hukuman dua tahun penjara karena membocorkan rahasia ke Israel. Demikian sumber kehakiman menyebutkan, Sabtu (03/9).
“Jaksa penuntut Fadi Akiki menilai Jenderal Fayez Karam bersalah karena mengontak intelijen musuh [Israel] … memberikan mereka informasi politik,” kata sumber itu.
Kepada AFP sumber kehakiman itu mengatakan, Karam memberikan informasi kepada Israel terutama tentang Hizbullah dan Gerakan Kebebasan Patriotik Kristen.
Karam, yang pingsan saat hakim membacakan putusan, juga dilucuti hak-hak sipilnya.
Meskipun tokoh partai Kristen Libanon itu memberikan informasi politik kepada musuh, namun keputusan hakim tidak menyebutnya bersalah karena melakukan tindakan mata-mata untuk Israel.
Karam ditahan musim panas lalu. Ia menjadi tokoh politik pertama yang ditangkap terkait penyelidikan atas jaringan mata-mata Israel sejak 2009.
Pria berusia 62 tahun itu pernah mengepalai unit antiteror dan kontraintelijen angkatan bersenjata Libanon pada tahun 1980-an. Dia memiliki hubungan dekat dengan pemimpin Patriotik Kristen Michel Aoun
Partai Patriotik Kristen tempat Fayez Karam berkiprah merupakan sekutu politik Hizbullah.
Michel Aoun yang meniti karir di militer hingga pangkat jenderal, sangat anti-Suriah waktu Perang Sipil (1975-1990) berlangsung. Di tahun 2006, setahun setelah kembali dari pengasingannya di Prancis, ia membuat keputusan kontroversial dengan menggandeng kelompok Hizbullah sebagai sekutu dalam dunia politik Libanon.
Lebih dari 100 orang telah ditahan dengan tuduhan melakukan kegiatan mata-mata untuk agen intelijen Israel, Mossad, sejak April 2009. Sebagian di antara para tersangka merupakan anggota pasukan keamanan dan pegawai perusahaan telekomunikasi.
Beberapa di antara mereka telah dihukum mati, termasuk salah satu orang yang dinyatakan bersalah membatu Israel saat perang tahun 2006 dengan Hizbullah.
Jaksa juga menuntut buron Elias Karam, yang diyakini memperkenalkan Fayez Karam kepada para pejabat Israel di Prancis. Dalam sidang in absentia, Elias karam dijatuhi hakim hukuman 10 tahun penjara.*