Hidayatullah.com–Sebuah pengadilan di Arab Saudi hari Rabu (3/9/2014) menghukum penjara seorang warga negara Amerika Serikat dan 23 orang lainnya karena membuat jaringan terorisme yang akan menyerang orang-orang asing dan pipa-pipa minyak.
Dilansir Arab News dari kantor berita Arab Saudi, SPA, hukuman yang diberikan kepada terdakwa itu berkisar antara dua tahun hingga 27 tahun penjara karena merencanakan serangan teror di wilayah Arab Saudi dan tetangganya Bahrain.
Terdakwa warga negara Amerika divonis 17 tahun penjara karena melakukan enam kejahatan siber. Dia akan dideportasi setelah menyelesaikan masa hukumannya dipotong masa tahanan.
Lainnya didakwa karena melakukan beragam jenis kejahatan terkait terorisme, seperti pendanaan aksi teror, ideologi menyimpang, menentang pemerintahan raja Saudi, menggunakan media untuk mendukung terorisme, serta memberikan tempat perlindungan orang-orang yang diburu aparat keamanan dan pelatihan perang.
SPA tidak mengungkap nama-nama para terpidana itu dan tidak juga menjelaskan kapan mereka ditangkap dan kapan serangan yang mereka rencanakan terjadi. Mereka memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan banding.
Anggota kelompok teroris yang ditangkap tersebut terdiri dari warga negara Saudi dan seorang Yaman.
Selain divonis penjara, pengadilan krimial khusus yang dibentuk tahun 2008 untuk menangani kasus-kasus terorisme juga memberikan hukuman larangan bepergian.*