Hidayatullah.com–Kantor Kejaksaan Istanbul memutuskan tidak ada dasar hukum yang bisa dipakai untuk menjerat 96 orang –termasuk Bilal Erdogan putra Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan– yang dituding jaksa melakukan suap dan korupsi dalam penyidikan pada 25 Desember tahun lalu.
“Dengan menyebut perdana menteri Turki sebagai pemimpin sebuah organisasi [ilegal] dan menjulukinya ‘dulu menjabat perdana menteri’ dalam dakwaannya, orang-orang yang menyiapkan investigasi itu menunjukkan bahwa mereka berupaya untuk mengenyahkan pemerintah secara paksa atau menghalanginya dari melaksanakan tugasnya sebagian atau sepenuhnya, dengan menggunakan alasan penyelidikan hukum,” kata jaksa Ismail Ucar, Irfan Fidan dan Fuzuli Aydogan dalam keputusan non-gugatannya tertanggal 1 September lalu, lansir Hurriyet.
Erdogan sejak lama menuduh para pengikut Fetullah Gulen –tokoh Muslim Turki yang dulu pernah menjadi sekutu politik Erdogan yang kini menjadi rivalnya dan mengasingkan diri ke Amerika Serikat– mendirikan “negara paralel”, dengan memanfaatkan pengaruhnya pada lembaga kepolisian dan kehakiman Turki dan mengarang isu skandal korupsi orang-orang dekat Erdogan.
Awal September ini surat perintah penangkapan dikeluarkan untuk 33 pejabat kepolisian, termasuk 14 perwira tinggi kepolisian, dalam operasi gelombang ketiga menjaring para simpatisan Gulen di kalangan aparat pemerintah Turki.
Sejumlah petugas polisi yang ditangkap itu dituduh terlibat dalam penyelidikan rekayasa pada Desember 2013 yang menarget para pejabat pemerintah yang ketika itu dipimpin Erdogan sebagai perdana menteri.
Pada bulan Juni lalu, Menteri Kehakiman Bekir Bozdag mengambil inisiatif pemeriksaan atas seorang jaksa dan tiga hakim yang mengeluarkan surat perintah penangkapan dan pembekuan aset pada 17 dan 25 Desember tahun lalu, yang menarget orang-orang di sekitar Erdogan dengan tuduhan korupsi.*