Hidayatullah.com–Kejaksaan Mesir hari Sabtu (6/9/2014) memerintahkan penangkapan atas 7 orang pria dan memerintahkan mereka diperiksa secara fisik, terkait dengan tuduhan “perbuatan bejat” –yang biasa dikenakan atas kaum homoseksual– yang dilakukannya menyusul beredarnya sebuah rekaman video pesta pernikahan sesama jenis.
Dalam pernyataan kantor kejaksaan disebutkan bahwa para tersangka juga dituduh menyebarkan video yang melanggar kesopanan masyarakat. Kejaksaan memerintahkan penahanan mereka selama 4 hari dan mendesak penyidik segera memasukkan berkas perkaranya ke pengadilan guna melindungi nilai-nilai sosial di masyarakat dan menegakkan hukum.
Pada bulan April lalu empat orang pria divonis bersalah dan dihukum penjara hingga 8 tahun karena melakukan perbuatan bejat yang melibatkan hubungan homoseksual di mana pakaian wanita berikut alat makeup wanita ditemukan di tempat kejadian perkara.
Tahun 2001 Mesir dihebohkan dengan penggerebekan pesta kaum homoseksual di atas sebuah restoran di Sungai Nil, di mana 52 orang ditahan polisi. Di akhir proses persidangan yang mendapat sorotan dunia itu, 23 pria dijatuhi hukuman penjara 1 hingga 5 tahun karena perilakunya yang tidak bermoral dan melanggar ajaran agama.
Dalam kasus Sabtu kemarin, kantor berita pemerintah mengabarkan bahwa polisi masih mencari 2 orang pria lain yang terlibat, lansir Associated Press. Dikatakan dalam pernyataan itu bahwa bukti video bertanggal bulan April itu menunjukkan dua pria melakukan perkawinan.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sebuah video yang dimunculkan di situs Youm7 menampakkan dua orang pria bersetelan jas saling menyematkan cincin di jari pasangannya dan berpelukan bersama teman-teman mereka yang merayakan perkawinan itu di atas sebuah kapal. Video itu telah diedit untuk menyamarkan wajah para pria tersebut.*