Hidayatullah.com–Kebijakan negara bagian Arkansas, Amerika Serikat, yang melarang narapidana berjanggut, digugurkan Mahkamah Agung AS, Selasa (20/1/2015). Larangan itu dianggap melanggar hak agama tahanan yang ingin menumbuhkan janggut sesuai dengan keyakinan agama yang dipegangnya.
Para hakim agung mengambil keputusan secara bulat, dengan suara 9-0 dalam kasus yang menarik perhatian publik yang melibatkan narapidana Gregory Holt. Arkansas menerapkan larangan berjanggut berdasarkan alasan keamanan untuk mencegah para narapidana menyembunyikan barang selundupan.
Holt, yang ingin menumbuhkan janggut setebal 1 inci (1,3 sentimeter), menjalani hukuman seumur hidup karena perampokan dan serangan domestik di penjara Varner Supermax, menurut Departemen Pemasyarakatan Arkansas. Pada 2005, ia menyatakan bersalah atas dakwaan terpisah, yaitu ancaman terhadap putri-putri Presiden saat itu, George W. Bush.
Holt, yang tidak didampingi pengacara saat itu, meminta pengadilan untuk memproses kasusnya dengan memberikan petisi tertulis.
Hakim Samuel Alito menyatakan, pihak negara bagian telah memeriksa pakaian dan rambut dan tidak memberikan alasan sah mengapa mereka tidak memeriksa janggut.
Dalam pernyataan tertulis mewakili para hakim lain, Alito mengatakan, “Kepentingan penjara dalam menghapus barang selundupan tidak dapat mempertahankan penolakannya untuk mengizinkan permintaan menumbuhkan janggut satu inci.”
Holt mengatakan, kebijakan kerapian penampilan dalam penjara di negara tersebut yang melarang narapidana memiliki rambut di wajah selain “kumis yang terpotong rapi”, melanggar hak agamanya yang dijamin oleh undang-undang Federal tahun 2000.
Para pengacaranya mengatakan, lebih dari 40 negara bagian dan pemerintah Federal mengizinkan narapidana memelihara janggut serupa.
Dilaporkan VOA, Eric Rassbach, pengacara dari Dana Becket untuk Kebebasan Beragama, kelompok hukum hak agama yang mewakili Holt, menyebut putusan itu “kemenangan besar bagi kebebasan beragama.”*