Hidayatullah.com—Hari Rabu ini (13/3/2015) pengadilan tertinggi di Jerman akan mencabut larangan mengenakan kerudung bagi para guru, mengoreksi sebuah keputusan tahun 2003, lapor Euronews.
Keputusan tersebut diambil Mahkamah Agung Jerman menyusul gugatan kasasi yang diajukan oleh dua guru Muslimah dari Northrhine-Westfalia.
Keputusan baru oleh mahkamah itu menyatakan bahwa kerudung hanya bisa di larang jika ketentraman di sekolah terganggu, misalnya ada protes dari orangtua wali murid yang menggugat jilbab.
Keputusan mahkamah itu mengatakan, sebagaimana simbol-simbol agama Kristen masih diperbolehkan oleh peraturan di banyak sekolah, maka kerudung seharusnya juga tidak dilarang.
Pengumuman tentang keputusan baru mahkamah itu muncul prematur di website milik Mahkamah Agung Jerman, yang kemudian dihapus. Namun, koran Taz sempat menyalin pengumuman itu dan mempublikasikan sebagian besar isinya.*