Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Ehud Olmert Kembali Divonis Bersalah atas Kasus Korupsi

Ama Farah
Terakhir diupdate: 30 Maret 2015 17:09 5:09 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 30 Maret 2015 17:09
Bagikan
Ehud Olmert di pengadilan.
Bagikan

Hidayatullah.com—Mantan perdana menteri Zionis Ehud Olmert, yang telah divonis hukuman penjara enam tahun atas sebuah kasus korupsi, hari Senin (30/3/2015) kembali dinyatakan bersalah atas kasus korupsi berbeda, berupa penerimaan suap dari seorang pengusaha Amerika Serikat.

Keputusan Pengadilan Distrik Yerusalem (Al-Quds) itu merujuk pada kasus yang dihentikan tahun 2012 yang melibatkan pemimpin pemerintahan Israel era 2006-2009 itu.

Bulan Mei tahun 2014, Olmert dinyatakan bersalah karena menerima uang suap sebesar $160.000 dalam urusan real estate di kota Yerusalem. Kasus itu terjadi ketika Olmert masih menjabat sebagai walikota di kota bersejarah itu. Olmert saat ini sedang mengajukan banding atas keputusan hakim yang menghukumnya penjara 6 tahun dalam kasus tersebut.

Dalam kasus terbaru ini, hakim distrik mendapati bahwa Olmert menerima amplop berisi uang kas dari seorang pengusaha asal Amerika Serikat, yang berharap dapat melanjutkan bisnisnya lebih jauh di Israel. Pengadilan menyatakan Olmert bersalah melakukan penipuan dan menyalahgunakan wewenang. Vonis bersalah itu ditetapkan hakim berdasarkan bukti baru berupa kesaksian dari seorang bekas stafnya, yang permohonan bandingnya diterima oleh pengadilan.

Menyusul dakwaan korupsi atas dirinya, Olmert mengajukan pengunduran diri dari kursi perdana menteri pada tahun 2008. Tetapi, dia masih menjabat sampai tahun 2009 ketika pemerintah baru hasil pemilu telah terbentuk.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Olmert membantah semua dakwaan korupsi yang ditujukan atas dirinya, dan pengacaranya mengatakan bahwa mereka sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas keputusan hari Senin itu, lansir Reuters.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kemenag Minta Tarik Buku Yang Lecehkan Sahabat Nabi
Tulisan selanjutnya Sekjen PBB Ban Ki-moon Tiba di Baghdad

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

vape covid
Berita

Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Berita
31 Mei 2026 02:22
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?