Hidayatullah.com—Mantan perdana menteri Zionis Ehud Olmert, yang telah divonis hukuman penjara enam tahun atas sebuah kasus korupsi, hari Senin (30/3/2015) kembali dinyatakan bersalah atas kasus korupsi berbeda, berupa penerimaan suap dari seorang pengusaha Amerika Serikat.
Keputusan Pengadilan Distrik Yerusalem (Al-Quds) itu merujuk pada kasus yang dihentikan tahun 2012 yang melibatkan pemimpin pemerintahan Israel era 2006-2009 itu.
Bulan Mei tahun 2014, Olmert dinyatakan bersalah karena menerima uang suap sebesar $160.000 dalam urusan real estate di kota Yerusalem. Kasus itu terjadi ketika Olmert masih menjabat sebagai walikota di kota bersejarah itu. Olmert saat ini sedang mengajukan banding atas keputusan hakim yang menghukumnya penjara 6 tahun dalam kasus tersebut.
Dalam kasus terbaru ini, hakim distrik mendapati bahwa Olmert menerima amplop berisi uang kas dari seorang pengusaha asal Amerika Serikat, yang berharap dapat melanjutkan bisnisnya lebih jauh di Israel. Pengadilan menyatakan Olmert bersalah melakukan penipuan dan menyalahgunakan wewenang. Vonis bersalah itu ditetapkan hakim berdasarkan bukti baru berupa kesaksian dari seorang bekas stafnya, yang permohonan bandingnya diterima oleh pengadilan.
Menyusul dakwaan korupsi atas dirinya, Olmert mengajukan pengunduran diri dari kursi perdana menteri pada tahun 2008. Tetapi, dia masih menjabat sampai tahun 2009 ketika pemerintah baru hasil pemilu telah terbentuk.
Olmert membantah semua dakwaan korupsi yang ditujukan atas dirinya, dan pengacaranya mengatakan bahwa mereka sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas keputusan hari Senin itu, lansir Reuters.*