Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Parlemen Malaysia Setujui UU Penghasutan, Media Online Terancam

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 11 April 2015 17:33 5:33 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 11 April 2015 17:33
Bagikan
PM Najib Razak
Bagikan

Hidayatullah.com—Parlemen Malaysia pada hari Jumat (10/04/2015) menyepakati hukuman yang lebih keras berdasarkan undang-undang penghasutan yang kontroversial yang telah dikecam PBB.

Dalam undang-undang tersebut, pelanggar dapat diganjar hukuman penjara minimal tiga tahun, sementara media online yang melanggar dapat diblokir oleh pemerintah.

Sebagaimana dikutip Reuters, amandemen terbaru undang-undang ini disahkan oleh Parlemen Malaysia setelah perdebatan alot yang berlangsung selama lebih dari 12 jam. Undang-undang akhirnya disahkan pada Jumat (10/04/2015) dini hari.

Sebelumnya, Undang-undang Penghasutan ini menyebutkan bahwa pelanggar dapat dikenai denda hingga 5.000 Ringgit, atau setara dengan Rp17,7 juta dan kemungkinan hukuman penjara selama tiga tahun.

Wakil Menteri Dalam Negeri Malaysia, Wan Junaidi Tuaku Jaafar memaparkan bahwa di bawah undang-undang yang baru, pembayaran denda dihapuskan dan hukuman penjara bukan pilihan melainkan keharusan.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

“Meskipun hukuman lebih keras, kritik terhadap pemerintah atau lembaga peradilan tidak akan lagi dianggap sebagai hasutan,” kata Wan Junaidi.

Pengadilan juga akan menentukan apakah seseorang yang didakwa melanggar undang-undang tersebut dapat dibebaskan dengan jaminan, meskipun tidak boleh ke luar negeri.

Sebelum ini, Malaysia pernah melakukan penangkapan terhadap sejumlah wartawan media oposisi Malaysian Insider.

Undang-undang Penghasutan ini menuai berbagai kritik, baik di dalam maupun luar negeri, termasuk dari PBB. Pakar menilai undang-undang ini merupakan alat untuk memperluas kendali pemerintah Malaysia atas media online.

“Sangat mengecewakan bahwa Pemerintah Malaysia kini mengusulkan pembuatan hukum yang sudah buruk menjadi semakin buruk,” kata Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Zeid Ra’ad Al Hussein dalam sebuah pernyataan sebelum pemungutan suara parlemen Malaysia.

Undang-undang ini merupakan salah satu dari serangkaian undang-undang yang akan dicabut. Namun, Perdana Menteri Najib Razak tetap menerapkan hukum ini sejak oposisi menuai kemenangan pada pemilu tahun 2013 lalu.

Sejak itu, undang-undang ini merupakan salah satu kerangka hukum ini telah digunakan untuk menahan wartawan, akademisi dan aktivis.

“Anda harus ingat bahwa keadaan telah berubah. Dari waktu ke waktu, kita perlu mengevaluasi kembali sejumlah hal,” kata Najib.

Selain Undang-undang Penghasutan, awal pekan ini Parlemen Malaysia juga meloloskan rancangan undang-undang anti-terorisme yang memungkinkan pelanggar dapat ditahan tanpa melalui proses peradilan.

Padahal, UU anti-terorisme ini sebelumnya telah dihapus dalam agenda reformasi Najib pada 2012 silam.

Sistem penahanan tanpa peradilan kembali di Malaysia setelah payung hukumnya terdahulu, Undang-Undang Keamanan Internal, dicabut Perdana Menteri Najib Razak pada 2012 sebagai bentuk perwujudan janjinya atas kebebasan sipil yang lebih luas. Najib juga menerapkan undang-undang anti-penghasutan—aturan era penjajahan yang melarang kritik atas pemerintah—yang awalnya dijanjikan untuk dicabut.

Puluhan kritikus pemerintah, termasuk kartunis, politikus, dan pengacara, telah diinvestigasi dan dikenai pasal dalam UU Anti-Penghasutan.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:mediaterorismewartawan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PBNU: Pemerintah Perlu Intropeksi Dan Berhati-hati Dalam Melakukan Pemblokiran
Tulisan selanjutnya SPI Bandung Membahas Empat Makna Besar Konsep Diin

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Berita
30 Mei 2026 13:38
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?