Hidayatullah.com—Badan legislatif negara bagian South Carolina, Amerika Serikat, hari Selasa (17/5/2016) meloloskan rancangan undang-undang yang melarang aborsi pada usia kehamilan di atas 19 minggu, kecuali nyawa si ibu terancam.
RUU tersebut akan diajukan ke meja Gubernur Nikki Haley untuk ditandatangani. Politisi wanita asal Partai Republik itu pada bulan Maret lalu mengindikasikan akan menyetujui peraturan baru itu.
Keputusan tersebut menjadikan South Carolina negara bagian ke-17 di AS yang memberlakukan peraturan semacam itu.
Enam belas negara bagian lainnya sudah lebih dulu mengesampingkan keputusan Mahkamah Agung tahun 1973 yang melegalisasi aborsi di Amerika Serikat. Sejauh ini pengadilan telah membatalkan larangan aborsi di tiga negara bagian.
Para pengkritik mengatakan nama peraturan perundangan itu, Pain Capable Unborn Child Protection Act, bertentangan dengan bukti medis yang menunjukkan bahwa janin usia 20 minggu tidak dapat merasakan sakit.
“Ini RUU berbahaya bagi para wanita South Carolina …., dibuat lebih parah lagi dengan menghilangkan pengecualian bagi korban pemerkosaan dan inses,” kata Alyssa Miller, direktur humas dari Planned Parenthood South Atlantic cabang South Carolina, dalam pernyataannya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Realitanya aborsi di usia kehamilan lanjut sangat jarang sekali dan jika terjadi sering kali dalam situasi sulit dan rumit di mana seorang wanita dan dokternya membutuhkan setiap pilihan medis yang ada,” kata Miller seperti dikutip Reuters.*