Hidayatullah.com—Sebuah pengadilan pidana Mesir menvonis seorang warganya dan dua warga dengan Israel penjara seumur hidup dan denda masing-masing 10 ribu pound (sekitar 16,7 juta rupiah), karena melakukan spionase, lapor kantor berita pemerintah MENA Ahad (19/4/2015) dilansir Aswat Masriya.
Dua warga Israel tersebut divonis secara in absentia, karena mereka masih buron.
Para terdakwa dituduh melakukan aksi mata-mata untuk Israel, yang konsekuensinya membahayakan keamanan Mesir, lapor MENA.
Terdakwa warga Mesir dituduh bekerja untuk Mossad dan memberikan informasi kepada lembaga intelijen Israel itu tentang area tugas aparat keamanan Mesir, lokasi markas dan pos-pos keamanan, serta elemen-elemen “jihadis” di wilayah Semenanjung Sinai.
Dua warga Israel yang belum berhasil ditangkap dituduh berkoordinasi dengan terdakwa warga Mesir, menghubungkannya dengan Mossad dan memberikan imbalan uang.
Pada bulan Maret, pengadilan pidana di Giza memvonis empat terdakwa kasus mata-mata untuk Israel dengan hukuman penjara. Termasuk sebagai terdakwa adalah dua agen Mossad warga Israel yang divonis secara in absentia.*