Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Saudi Perintahkan Masjid Matikan Pengeras Suara Luar Saat Shalat

Ama Farah
Terakhir diupdate: 8 Juni 2015 15:55 3:55 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 8 Juni 2015 15:54
Bagikan
Masyarakat berbagai negara sedang berbuka di bawah tenda Masjid Nabawi
Bagikan

Hidayatullah.com—Kementerian Urusan Islam Arab Saudi memerintahkan agar masjid-masjid mematikan pengeras suara luar dan hanya menggunakan pengeras suara dalam, kecuali saat kumandang adzan, shalat Jumat, shalat dua hari raya dan shalat meminta hujan, lapor Arab News Sabtu (6/6/2015).

Imam-imam masjid dilarang memasang perangkat echo sebab, kata kementerian, warga di sekitar masjid mengeluhkan suara keras yang dimunculkan dan suara-suara yang menggema dari masjid-masjid berbeda menimbulkan gangguan.

Kementerian memerintahkan petugas lapangan untuk melakukan kunjungan guna memastikan para imam dan da’i mematuhi regulasi baru tersebut.

Kementerian mengeluarkan sejumlah peringatan dan peraturan bagi masjid-masjid selama bulan suci ramadhan untuk waktu shalat dan berbuka puasa.

Kementerian menyarankan agar para imam yang memimpin shalat tarawih dan shalat malam selama bulan Ramadhan tidak memanjangkan-panjangkan shalatnya, tidak mengalun-alunkan suaranya, serta tidak memberikan khutbah berisi hujatan.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Aktivitas dakwah selama bulan Ramadhan juga dibatasi, kecuali berupa ceramah dan kajian yang sudah disetujui secara resmi.

Kementerian juga menganjurkan agar memilih orang-orang selain imam tetap untuk memimpin shalat, dengan mengutamakan para pelajar dan guru dari sekolah-sekolah penghafal Qur`an selama bulan Ramadhan.

Kementerian menekankan pentingnya mengumandangkan adzan sesuai petunjuk waktu yang diberikan oleh Um Al-Qura, dan memastikan adzan tidak dikumandangkan dengan suara yang pecah atau suara yang tidak enak di dengar di telinga.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wapres Jusuf Kalla; Masalah Keumatan Dan Kebangsaan Itu Tak Bisa Dipisahkan
Tulisan selanjutnya JIN, Islam Nusantara dan Neo Liberalisasi [1]

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Berita
13 Juli 2026 17:00
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?