Hidayatullah.com—Kementerian Urusan Islam Arab Saudi memerintahkan agar masjid-masjid mematikan pengeras suara luar dan hanya menggunakan pengeras suara dalam, kecuali saat kumandang adzan, shalat Jumat, shalat dua hari raya dan shalat meminta hujan, lapor Arab News Sabtu (6/6/2015).
Imam-imam masjid dilarang memasang perangkat echo sebab, kata kementerian, warga di sekitar masjid mengeluhkan suara keras yang dimunculkan dan suara-suara yang menggema dari masjid-masjid berbeda menimbulkan gangguan.
Kementerian memerintahkan petugas lapangan untuk melakukan kunjungan guna memastikan para imam dan da’i mematuhi regulasi baru tersebut.
Kementerian mengeluarkan sejumlah peringatan dan peraturan bagi masjid-masjid selama bulan suci ramadhan untuk waktu shalat dan berbuka puasa.
Kementerian menyarankan agar para imam yang memimpin shalat tarawih dan shalat malam selama bulan Ramadhan tidak memanjangkan-panjangkan shalatnya, tidak mengalun-alunkan suaranya, serta tidak memberikan khutbah berisi hujatan.
Aktivitas dakwah selama bulan Ramadhan juga dibatasi, kecuali berupa ceramah dan kajian yang sudah disetujui secara resmi.
Kementerian juga menganjurkan agar memilih orang-orang selain imam tetap untuk memimpin shalat, dengan mengutamakan para pelajar dan guru dari sekolah-sekolah penghafal Qur`an selama bulan Ramadhan.
Kementerian menekankan pentingnya mengumandangkan adzan sesuai petunjuk waktu yang diberikan oleh Um Al-Qura, dan memastikan adzan tidak dikumandangkan dengan suara yang pecah atau suara yang tidak enak di dengar di telinga.*