Hidayatullah.com—Pihak Kejaksaan Swedia hari Kamis (13/8/2015) akan menghentikan penyelidikan mereka atas kasus serangan seksual dengan tersangka pendiri WikiLeaks, Julian Assange, lapor BBC.
Meskipun demikian, Assange masih menghadapi kasus serius lain berupa pemerkosaan.
Jaksa kehabisan waktu untuk memeriksa Assange dalam kasus serangan seksual, karena hingga saat ini mereka tidak berhasil menginterogasinya. Berdasarkan hukum di Swedia, gugatan tidak bisa dibuat tanpa memeriksa tersangka.
Jaksa memiliki waktu sampai 13 Agustus 2015 untuk memeriksa Assange terkait satu tuduhan pelecehan seksual dan satu kasus pemaksaan. Sedangkan waktu untuk satu tuduhan pelecehan seksual lainnya akan habis pada 18 Agustus.
Sementara itu, tuduhan lain berupa pemerkosaan akan kadaluarsa pada 2020.
Pengumuman resmi mengenai kadaluarsa kasus serangan seksual dengan tersangka Julian Assange tersebut diperkirakan akan disampaikan pada Kamis pagi waktu Swedia, lapor BBC.
Assange secara konsisten menolak tuduhan-tuduhan tersebut, yang dikatakannya sebagai tuduhan konspirasi agar dirinya bisa ditangkap untuk kemudian diekstradisi ke Amerika Serikat di mana dia menghadapi kasus pembocoran ribuan dokumen rahasia milik pemerintah Washington bersama Bradley Manning, bekas prajurit AS yang menyerahkan dokumen tersebut ke WikiLeaks.
Assange mengatakan bahwa hubungan seksual yang menjadi dasar kasus kriminal atas dirinya dilakukan suka sama suka tanpa ada paksaan.
Akibat kasus itu, Assange yang setelah dari Swedia pergi ke Inggris, lantas meminta suaka di Kedutaan Ekuador di London, tempatnya tinggal saat ini.*