Hidayatullah.com– Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Ketum BAZNAS), Prof. Dr. Didin Hafidhuddin, MSc memperoleh penghargaan Bintang Jasa Utama dari pemerintah Indonesia.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bersama Ibu Presiden Iriana akan menyerahkan secara langsung penghargaan tersebut kepada Prof. Didin dan 45 orang lainnya yang juga menerima penghargaan di Istana Negara, Kamis (13/08/2015).
Didin mengatakan penghargaan ini mempunyai arti yang mendalam bagi dirinya dan BAZNAS secara umum. Ini merupakan bentuk pengakuan pemerintah terhadap kegiatan BAZNAS dan dunia perzakatan nasional dalam upaya menyejahterakan masyarakat, terutama kaum dhuafa.
“Mudah-mudahan BAZNAS ke depan akan lebih baik dan lebih meningkat kualitas maupun kuantitas programnya,” kata Didin dalam siaran pers yang diterima hidayatullah.com, Kamis (13/08/2015) siang.
Menurut Didin, potensi zakat nasional sangat besar. Dan itu, menurutnya, adalah kekuatan untuk menyelesaikan masalah-masalah kemiskinan dan kesejahteraan sosial lainnya di negara Indonesia.
Prof. Dr. Didin Hafidhuddin, M.Sc dua kali menjabat sebagai Ketua Umum BAZNAS. Periode pertamanya pada 2004-2008 kemudian dilanjutkan 2008-2011. Jabatannya diperpanjang untuk mengawal masa transisi menyusul lahirnya UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat hingga terbentuk kepengurusan baru pada Agustus 2015.
Selama kepemimpinannya, berbagai prestasi telah diraih oleh BAZNAS di antara penghargaan sebagai organisasi lembaga zakat paling transparan oleh Indonesia Magnificent Zakat (IMZ) tahun 2011, memiliki program Satu Keluarga Satu Sarjana sebagai program penyaluran zakat terbaik dari lembaga yang sama. Serta Laporan Keuangan BAZNAS telah diaudit oleh akuntan publik dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) setiap tahunnya.
Selain itu, juga perzakatan nasional mengalami kemajuan dengan lahirnya UU zakat tahun 2011 yang mengatur tentang pengelolaan zakat di tanah air sehingga dana umat terlindungi.
Bintang Jasa Utama adalah sebuah penghargaan jenis bintang tertinggi yang diberikan pemerintah kepada orang-orang yang dianggap mempunyai jasa luar biasa dalam bidang tertentu atau peristiwa tertentu sesuai dengan UU No 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Syarat khusus yang diatur Pasal 28 beleid tersebut yaitu penerima penghargaan berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara.
Kemudian bidang pengabdiannya bidang sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang bermanfaat bagi bangsa dan negara. Selain itu, darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
Bersama Didin, tokoh lain yang mendapatkan penghargaan adalah Syafii Ma’arif (Mantan Ketua Umum PP Muhamadiyah), KH Mustafa Bisri (Mantan Plt Rois Am PBNU) serta, Hamdan Zoelva (Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi).*