Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Ubah Peraturan Gereja, Paus Fransiskus Percepat Proses Pembatalan Pernikahan

Ama Farah
Terakhir diupdate: 9 September 2015 08:56 8:56 am
Ama Farah
Dipublikasikan 9 September 2015 08:56
Bagikan
Paus Fransiskus memberikan pemberkatan kepada pasangan yang menikah di Vatikan.
Bagikan

Hidayatullah.com—Paus Fransiskus hari Selasa (8/9/2015) melakukan reformasi radikal di tubuh Gereja Katolik dalam masalah pembatalan pernikahan, sehingga prosesnya menjadi jauh lebih cepat dan sederhana, lapor Associated Press.

Peraturan baru untuk Gereja Katolik itu mengatur bagaimana para uskup di seluruh dunia memastikan bahwa sesuatu yang buruk telah terjadi sehingga sebuah pernikahan dapat dianulir (bukan cerai, karena perceraian dalam Katolik dilarang). Umat Katolik harus mendapatkan status pembatalan pernikahan dari gereja jika mereka ingin bisa menikah kembali di gereja (bukan sekedar di catatan sipil, red).

Proses pembatalan pernikahan selama ini dikritik karena terlalu rumit, lama dan memakan banyak biaya. Hal itu semakin menyulitkan bagi umat Katolik di negara-negara miskin di mana keuskupan setempat tidak memiliki peradilan agama untuk masalah perkawinan.

Dalam dokumen gereja itu Paus Fransiskus menegaskan bahwa perkawinan tetap sebagai sebuah bentuk persekutuan yang tidak dapat dibubarkan, dan peraturan yang baru tidak dimaksudkan untuk membantu mengakhiri perkawinan tersebut. Melainkan, kata Paus, perubahan peraturan itu ditujukan untuk mempercepat dan menyederhanakan prosesnya sehingga umat Katolik bisa mendapatkan keadilan.

Peraturan baru meminta agar proses pembatalan pernikahan diselesaikan dalam waktu 45 hari saja. Proses banding otomatis atas keputusan pertama juga ditiadakan, sehingga salah satu atau kedua pihak dari pasangan Katolik yang bermasalah tidak harus langsung menggugat kembali, jika tidak setuju dengan keputusan pertama dalam kasus pembatalan pernikahannya. Biaya-biaya juga diminta Paus Fransiskus agar dihapus, kecuali bayaran “yang adil (layak)” untuk petugas terkait yang mengurus masalah itu.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Umat Katolik sejak dulu mengeluhkan betapa sulit, lama dan mahalnya untuk mendapatkan pembatalan pernikahan dari gereja, itu pun jika mereka berhasil mendapatkannya.

Tanpa mendapatkan status pembatalan pernikahan, umat Katolik yang berpisah dari pasangan sebelumnya dan menikah kembali di luar gereja (hanya didaftarkan di kantor pencatatan sipil), maka dianggap sebagai pezina dan tidak berhak mendapatkan pemberkatan dari gereja.

Paus Fransiskus mengatakan semua umat Katolik berhak mendapatkan keadilan dari gereja dan bebas mendapatkan pembatalan pernikahan. Pada saat yang sama dia juga mengatakan gereja harus memasukkan dalam pertimbangannya bahwa ketidakpedulian seseorang terhadap ajaran Katolik bisa dipakai untuk menyatakan suatu pernikahan itu batal.

Paus Fransiskus mengutip pernyataan pendahulunya ketika menjabat uskup Buenos Aires yang mengatakan bahwa separuh dari pernikahan yang digelar pada esensinya batal (tidak sah), karena orang-orang memasuki kehidupan pernikahan tanpa menyadari bahwa itu adalah komitmen seumur hidup.

Norma-norma yang melekat dalam peraturan baru itu mengatakan “kurangnya keimanan” dapat menjadi alasan atau sebab dibatalkannya suatu pernikahan.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Adi Sasono: Bangsa yang Tergantung Asing Bukan Bangsa Terhormat
Tulisan selanjutnya Hillary Clinton Akhirnya Minta Maaf Pakai Email Pribadi selama Menjabat Menlu

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Berita
31 Mei 2026 05:00
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?