Hidayatullah.com—Amerika Serikat mulai hari Kamis (211/2016) memberlakukan ketentuan visa baru bagi sebagian pelancong yang pernah mengunjungi sejumlah negara yang dianggap sarang terorisme atau memiliki kewarganeraan ganda negara bersangkutan.
Departemen Keamanan Dalam Negeri mengatakan, orang-orang yang berencana pergi ke Amerika Serikat yang pernah mengunjungi Iran, Iraq, Sudan atau Suriah sejak 2011 sekarang harus mengajukan visa.
Kewajiban mengurus visa itu juga dikenai atas pelancong berasal dari negara yang memiliki perjanjian bebas visa dengan AS. Namun, warganegara dari 40 negara sahabat Amerika akan dibebaskan dari peraturan baru tersebut dan mereka bebas bepergian ke AS tanpa visa, lapor AFP.
Orang pemilik status warganegara ganda pemegang paspor Iran, Iraq, Sudan atau Suriah, dikenai kewajiban mengurus visa.
“Kami akan melaksanakan peraturan hukum yang diloloskan Kongres dan ditandatangani presiden,” kata seorang pejabat administrasi senior kepada AFP tanpa menyebutkan identitasnya.
“Departemen Keamanan Dalam Negeri …. bekerja sama erat dengan Departemen Luar Negeri dan rekan-rekan lainnya guna memastikan bahwa perubahan peraturan itu … dilaksanakan semestinya,” kata orang itu.
Warga dari negara yang tergabung dalam pasukan koalisi pimpinan AS yang berperang di Iraq dikecualikan dari peraturan baru itu. Sementara pekerja kemanusiaan dan jurnalis bisa mendapatkan pengecualian kasus per kasus.*