Hidayatullah.com–Seorang pengasuh bayi paruh waktu diharuskan membayar denda RM12.000 atau masuk bui selama 6 bulan, karena menampar seorang bayi berusia enam bulan.
Hakim Pengadilan Sesi Kuala Lumpur Rohatul Akmar Abdullah menjatuhkan hukuman itu setelah pengasuh anak asal Indonesia Anisah Ahmad mengaku bersalah.
Wanita Indonesia berusia 42 tahun itu dijerat UU Anak Tahun 2001 Pasal 31(1)(a), yang memberikan denda hingga RM20.000 atau penjara sampai 10 tahun atau keduanya, lapor The Star Kamis (12/9/2019).
Hakim memerintahkan denda dibayar sekaligus, apabila tidak maka pengasuh bayi tersebut harus meringkuk dalam jeruji.
Jaksa Nazrin Zaharinan mengatakan bahwa ayah dari si bayi membuat laporan ke kantor kepolisian Wangsa Maju, setelah istrinya mendapati memar-memar di bagian pipi bayinya, yang dilihat setelah menjemput bayi itu dari tempat tinggal Anisah di Taman Setapak Jaya Baru petang hari tanggal 27 Agustus.
Ketika ayah si bayi menayakan Anisah tentang penyebab memar, wanita itu mengatakan anak itu jatuh dari ayunan bayi.
Namun, ayah si bayi tidak percaya dan memeriksakan anaknya ke Rumah Sakit Kuala Lumpur, di mana kemudian diketahui ada memar di pipi bagian kiri bayi.
Jaksa meminta hakim agar memberikan hukuman berat agar pelaku jera dan tidak ditiru lainnya. Hakim juga diminta mempertimbangkan fakta korban yang masih sangat kecil dan tidak bersalah.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Anisah, yang tidak memiliki pengacara, meminta hukuman yang lebih ringan, dengan alasan dia satu-satunya pencari nafkah dalam keluarga. Dia mengaku suaminya menderita kanker mulut stadium empat dan tidak dapat bekerja.
Wanita itu juga mengaku melakukan perbuatannya dalam kondisi stres akibat beban mengurus suami dan kesulitan keuangan keluarga.*