Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Tampar Bayi Usia 6 Bulan, Pengasuh Indonesia Didenda RM12.000

Ama Farah
Terakhir diupdate: 13 September 2019 19:10 7:10 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 13 September 2019 19:10
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Seorang pengasuh bayi paruh waktu diharuskan membayar denda RM12.000 atau masuk bui selama 6 bulan, karena menampar seorang bayi berusia enam bulan.

Hakim Pengadilan Sesi Kuala Lumpur Rohatul Akmar Abdullah menjatuhkan hukuman itu setelah pengasuh anak asal Indonesia Anisah Ahmad mengaku bersalah.

Wanita Indonesia berusia 42 tahun itu dijerat UU Anak Tahun 2001 Pasal 31(1)(a), yang memberikan denda hingga RM20.000 atau penjara sampai 10 tahun atau keduanya, lapor The Star Kamis (12/9/2019).

Hakim memerintahkan denda dibayar sekaligus, apabila tidak maka pengasuh bayi tersebut harus meringkuk dalam jeruji.

Jaksa Nazrin Zaharinan mengatakan bahwa ayah dari si bayi membuat laporan ke kantor kepolisian Wangsa Maju, setelah istrinya mendapati memar-memar di bagian pipi bayinya, yang dilihat setelah menjemput bayi itu dari tempat tinggal Anisah di Taman Setapak Jaya Baru petang hari tanggal 27 Agustus.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Ketika ayah si bayi menayakan Anisah tentang penyebab memar, wanita itu mengatakan anak itu jatuh dari ayunan bayi.

Namun, ayah si bayi tidak percaya dan memeriksakan anaknya ke Rumah Sakit Kuala Lumpur, di mana kemudian diketahui ada memar di pipi bagian kiri bayi.

Jaksa meminta hakim agar memberikan hukuman berat agar pelaku jera dan tidak ditiru lainnya. Hakim juga diminta mempertimbangkan fakta korban yang masih sangat kecil dan tidak bersalah.

Anisah, yang tidak memiliki pengacara, meminta hukuman yang lebih ringan, dengan alasan dia satu-satunya pencari nafkah dalam keluarga. Dia mengaku suaminya menderita kanker mulut stadium empat dan tidak dapat bekerja.

Wanita itu juga mengaku melakukan perbuatannya dalam kondisi stres akibat beban mengurus suami dan kesulitan keuangan keluarga.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bayiindonesiaMalaysiapengasuhTKWWNI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mayoritas Otoritas Keagamaan Negara Bagian Malaysia Melarang Ajaran Syiah
Tulisan selanjutnya Pakar: China Suka Durian Hutan Malaysia Terancam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Berita
30 Mei 2026 10:28
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?