Hidayatullah.com—Ibu muda berusia 26 tahun yang membawa serta putranya ke Suriah dijatuhkan hukuman penjara enam tahun karena bergabung dengan kelompok ISIS.
Tareena Shakil, bekas pekerja kesehatan dari Birmingham, bagian tengah England, menjadi wanita warganegara Inggris pertama yang dinyatakan bersalah karena bergabung dengan ISIS sepulangnya dari Suriah.
Shakil membantah dirinya bergabung dengan kelompok ISIS, dengan mengatakan dia hanya ingin hidup di bawah hukum syariah. Namun, pengadilan menunjukkan foto-foto dirinya saat berada di Suriah berpose di bawah bendera ISIS. Dia juga dinyatakan bersalah mendorong aksi terorisme lewat media sosial.
“Tareena Shakil meradikalisasi dirinya sendiri dengan melihat materi-materi ekstrimis di internet, sebelum meninggalkan Inggris,” kata Asisten Kepala Polisi Marcus Beale, seperti dikutip Euronews Selasa (2/2/2016).
“Menurut pemeriksaan kami, dia tidak naif. Dia benar-benar memiliki maksud jelas ketika meninggalkan Inggris, mengirim tweet mendorong orang untuk melakukan aksi terorisme di sini dan ketika membawa anaknya yang masih kecil untuk bergabung dengan Daesh (ISIL) di Suriah.”
Foto-foto yang disita dari telepon selulernya menunjukkan Shakil berpose sambil membawa senjata dan penutup balaclava (penutup kepala, wajah dan leher seperti banyak dipakai perampok bersenjata). Foto lainnya menunjukkan dia membawa ransel berlogo ISIS bersama seseorang yang memegang senjata api. Diperkirakan foto itu diambil ketika dia berada di Suriah.
Shakil, yang tinggal di Suriah selama tiga bulan, ditahan tahun 2015 oleh aparat kontraterorisme ketika dia kembali ke Inggris.
Pihak keamanan memperkirakan sekitar 600 warganegara Inggris ikut bergabung dengan ISIS dan kelompok bersenjata lainnya di Suriah dan Iraq. Kebanyakan dari mereka pergi ke wilayah konflik itu melalui Turki. Sekitar setengah dari jumlah tersebut diperkirakan sudah kembali ke Inggris.*