Hidayatullah.com—Pengadilan pidana di Kairo hari Selasa (23/2/2016) memerintahan agar “jihadis” terkemuka Muhammad Al-Zawahiri, saudara kandung tokoh Al-Qaidah Ayman Al-Zawahiri, dibebaskan dari dalam kurungan sambil menunggu sidang pembebasan bersyaratnya.
Menurut Adel Moawad, pengacara Al-Zawahiri, kliennya harus segera dibebaskan karena tidak terlibat dalam kasus lain. Namun, jaksa memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas keputusan hakim itu.
Sebuah sumber kehakiman mengatakan kepada Ahram Arabic bahwa keputusan pembebasan Al-Zawahiri dari sel sambil menunggu sidang pembebasan bersayaratnya diambil karena pertimbangan kesehatannya yang memburuk, lapor Ahram Online.
Menurut hakim Hussein Farid, kepala Pengadilan Pidana Kairo yang membebaskan Al-Zawahiri, terdakwa harus melapor ke pengadilan setiap 45 hari dan senantiasa berada dalam pengawasan polisi.
Al-Zawahiri dituduh bergabung dengan kelompok Al-Qaidah, yang dinyatakan sebagai kelompok teroris, serta dituduh berusaha menggulingkan pemerintah dan mengajak kepada radikalisme.
Dia ditangkap pada Agustus 2013, dengan tuduhan menjadi anggota dari sebuah kelompok teror.
Oktober 2015, Al-Zawahiri dinyatakan bebas dalam kasus yang diberi julukan persidangan “Sel Al-Zawahiri”, yang melibatkan 17 terdakwa lain dan 10 di antara mereka divonis hukuman mati, karena mengelola sebuah organisasi teroris yang berafiliasi ke Al-Qaidah (Al-Qaeda).
Sebelumnya pada 1999, Muhammad Al-Zawahiri pernah divonis hukuman mati dalam persidangan in absentia, terkait sejumlah serangan teror di Mesir.
Juni 2011, pengadilan militer menerima banding Al-Zawahiri yang memprotes vonis mati itu. Kasus tersebut kemudian ditutup dan Al-Zawahiri yang berusia 63 tahun, lulusan fakultas teknik Universitas Kairo tahun 1974 itu, dibebaskan.*