Hidayatullah.com– Di saat kelompok feminis Maroko mengkampanyekan anti jilbab pada anak. Telah bertolak dari Pelabuhan Casablanca Maroko kapal laut Holland America sepekan yang lalu (27/06/2012). Kapal laut ini adalah kapal khusus yang disedikan untuk para pasangan gay (homoseksual) yang hendak berpesiar keliling dunia.
Dengan diisi oleh 2100 orang gay, kapal ini akhirnya merapat di pelabuhan Malaga Spanyol (02/07/2012) setelah mendapat penolakan oleh pihak berwenang dari pelabuhan Casablanca Maroko.
Holland America sendiri harusnya melakukan pelayaran selama seminggu dan menjadwalkan untuk menepi di Maroko selama 12 jam sesuai jadwal bagi para wisatawan yang berasal dari Eropa dan Amerika.
Rencannya para wisatawan ini akan mengunjungi salah satu masjid bersejarah di Maroko yaitu Masjid Hassan II dan beberapa pasar lokal di sana.
“Bagi kita semua (larangan) ini adalah perkembangan yang mengecewakan. Padahal kami telah mengkonfirmasi perizinan melalui agen kami di Casablanca kenapa tiba-tiba schedule kami ditolak” complain agen travel Holland Amerika seperti yang dikutip huffingtonpos.com, (02/07/2012).
Sementara itu pihak pelabuhan Casablanca sendiri mengklaim, penolakan mereka atas kehadiran kapal Holland America rombongan kaum homo ini bukan karena masalah gay nya tapi karena memang tidak ada jadwal kapal ini akan masuk pelabuhan pada waktu tersebut, dengan kata lain, belum ada konfirmasi perizinan atas kehadiran kapal ini di Casablanca.
“Kami tidak melarang kehadiran kapal pesiar di sini, dan kami juga tidak perduli dengan orientasi seksual mereka, Bisa saja kapal ini merapat kalau penyelenggara mau mengurus perizinan dengan benar,” kata menteri pariwisata Maroko Lahcen Haddad.
Maroko sendiri sebagai negara mayoritas Muslim dianggap sebagai negara yang sangat toleran dan bebas. Namun keberadaan komunitas gay (homo) di negara adalah sebuah bentuk kriminalitas dan melanggar hukum.
Menurut International Business Times, pelaku gay dan lesbian di Maroko bisa ditindak pidana dengan tuntutan enam bulan sampai tiga tahun penjara.*