Hidayatullah.com– Politisi AS telah mengambil langkah awal untuk memasukkan organisasi Islam terkemuka, Al Ikhwan Al Muslimun (Ikhwanul Muslimin) dalam organisasi “teroris”, setelah komite kongres meloloskan sebuah proposal hukum yang menyatakan Ikhwanul Muslimin sebagai sebuah “ancaman global”.
Anggota parlemen AS meloloskan “Penunjukkan Tindakan Ikhwanul Muslimin 2015,” yang mengatakan bahwa tujuan kelompok itu untuk menghancurkan kebudayaan Barat “dari dalam”.
Penulis rancangan tersebut, anggota kongres Republik Mario Diaz-Balart, mengatakan, “Amerika Serikat harus mengakui dan menyetujui Ikhwanul Muslimin sebagai sebuah organisasi ‘teroris’ sebagai bagian dari strategi keamanan negara kita.”
“Gerakan jihad secara aktif mendukung dan mendanai jaringan teroris seluruh dunia, termasuk al-Qaeda (al-Qaidah) dan Hamas.”
Ketua Komite Bob Goodlatte, yang juga seorang Republikan, mengatakan, “Ikhwanul Muslimin mencakup terorisme dan sikap mereka merupakan ancaman yang sangat nyata bagi kehidupan Amerika dan keamanan nasional Amerika Serikat membuat penunjukkan itu sangat lama,” ujarnya dikutip cnsnews.com, Kamis (25/02/2016).
Sedangkan penentang undang-undang, anggota kongres dari Partai Demokrat John Conyers mengatakan langkah tersebut merupakan hasil dari kampanye Islamophobia yang sedang terjadi di AS.
John Conyers, mengatakan, tidak cukupnya penelitian yang dibuat dalam mengakui Ikhwanul Muslimin sebagai sebuah organisasi ‘teroris’. Conyers menambahkan komite mengeluarkan undang-undang “tanpa memegang satu pun pernyataan dan tanpa mempertimbangkan konsekuensi kebijakan diplomatik dan luar negeri yang serius dari tindakan kita.”
“Saya takut bahwa undang-undang ini menarik ketakutan terdasar kita. Islamophobia mungkin bagus untuk politik – waktu akan memberi tahu – tetapi itu tentu saja bukan kebijakan yang baik,” dia juga menyatakan. “Itu tidak melayani kepentingan keamanan nasional atau kebijakan luar negeri kita.”
Voting itu disetujui 17-10
Rancangan itu harus diperdebatkan dan divoting oleh semua anggota (House) sebelum bergerak maju. Kandidat presiden dari Republik Senator Ted Cruz telah mengajukan RUU pendamping di dalam Senat, yang harus juga disetujui.
Jika kedua dewan meloloskan rancangan undang-undang, rancangan itu akan diberikan pada Presiden Barack Obama yang akan mempunyai 10 hari untuk menandatangi atau memveto undang-undang itu.
Jika disetujui/ditandatangi, siapapun yang berhubungan dengan Ikhwanul Muslimin akan ditolak memasuki AS. Selanjutnya, individu yang memberi bantuan material kepada organisasi itu akan diadili berdasarkan hukum pidana federal.
Yang terakhir, Departemen Keuangan AS mempunyai otoritas meminta institusi finansial AS yang memiliki atau menguasai aset apapun milik Ikhwanul Muslimin untuk memblokir transaksi finansial yang melibatkan aset-aset itu.*/Nashirul Haq AR