Hidayatullah.com—Seorang mahasiswa divonis penjara 4 tahun karena memiliki dan mengkonsumsi narkoba, setelah dia ditemukan tertidur di dalam mobilnya di sebuah SPBU, lapor Gulf News Ahad (3/7/2016).
Bulan Maret lalu, MM mahasiswa di Dubai berusia 29 tahun, ditemukan dalam keadaan di bawah pengaruh narkoba dan tertidur di kendaraannya setelah memasuki SPBU.
Petugas menyita berbagai macam obat-obatan terlarang dan rokok ganja ketika mereka berusaha membangunkan pemuda itu di sebuah SPBU di Ras Al-Khor.
Pengadilan Tingkat I Dubai menyatakan pemuda itu terbukti memiliki 535mg ganja, tiga linting rokok ganja, serta 48 kapsul Pregbalin untuk tujuan konsumsi. Dia juga dinyatakan terbukti mengkonsumsi ganja, amphetamin, tramadol, serta minuman beralkohol.
Di hadapan hakim MM menyatakan dirinya tidak bersalah, membantah dakwaan, serta mengatakan obat-obatan yang disita darinya adalah untuk keperluan medis.
Dia juga berdalih petugas menyita barang-barang itu setelah sebelumnya memukuli dirinya. Dia mengklaim tulang lengannya patah karena dipukuli petugas agar mengakui kejahatan yang diklaim tidak dilakukannya.
Seorang polisi anti narkoba mengatakan petugas SPBU melapor ke polisi tentang seseorang yang tertidur di dalam mobil ketika mereka mengisi bahan bakar kendaraannya.
“Seorang petugas patroli polisi dikerahkan ke lokasi … kami tidak menemukan kuncinya sehingga harus mendorong mobil itu ke pinggir. Terdakwa tidak dapat bicara atau membuka kelopak matanya ketika kami berusaha membangunkannya. Ketika kami menggeledah mobilnya, kami menemukan dua pisau dan sejumlah ganja. Kami juga menemukan sejumlah obat penenang. Kami menemukan beberapa barang terlarang dan alat yang biasa dipakai pecandu narkoba. Sebuah senapan kejut juga ditemukan dalam mobil tersebut.. Saat kami menanyai nama terdakwa, dia menyebutkan beberapa nama berbeda. Ketika kami memeriksanya kemudian, dia mengklaim memberikan nama-nama berbeda karena namanya sudah tercantum dalam daftar pecandu narkoba di Abu Dhabi,” kata seorang petugas kepolisian dalam kesaksiannya.
Vonis itu masih bisa diajukan banding dalam kurun 10 hari.*