Hidayatullah.com–Pengadilan di Mesir pada Oktober akan mulai memeriksa dua banding yang diajukan oleh mantan presiden Mohamed Mursi, kata pengacaranya dan pejabat pengadilan kepada kantor berita AFP sebagaimana dikutip Antara Kamis (21/07/2016).
Mursi, presiden pertama Mesir yang terpilih secara demokratis yang digulingkan pada Juli 2013 oleh kepala angkatan darat saat itu yang kini menjadi Presiden Abdul Fattah al-Sisi, dinyatakan bersalah atas sejumlah tuduhan dalam empat persidangan.
Dia dijatuhi hukuman mati pada Juni 2015 bersama dengan beberapa terdakwa lain atas insiden kabur massal dari penjara dan serangan terhadap polisi saat pemberontakan 2011 yang menggulingkan Hosni Mubarak.
Pengadilan Kasasi, pengadilan banding tertinggi Mesir, akan mulai memeriksa putusan itu pada 18 Oktober menurut seorang pejabat pengadilan kepada AFP.
Pada April 2015, Mursi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas perannya dalam kekerasan terhadap demonstran pada tahun pertamanya berkuasa. Pengadilan akan memeriksa putusan perkara ini 8 Oktober.
Pengacara Mursi, Abdel Moneim Abdel Maksoud, mengatakan pengadilan hanya akan memeriksa kasus-kasus “terdakwa yang ditahan” dan bukan orang yang dihukum in absentia.
“Kami tidak tahu apakah pengadilan akan mengeluarkan keputusannya pada hari yang sama,” kata Abdel Maksoud.
Bahkan jika banding Mursi berhasil dia akan berusaha lagi di persidangan yang baru untuk tuduhan-tuduhan yang sama.
Dalam putusan terakhirnya, bulan lalu pengadilan menjatuhi Mursi hukuman penjara seumur hidup karena memimpin organisasi yang dilarang di Mesir, al Ikhwan al Muslimun yang sekarang sudah dimasukkan daftar hitam, dan 15 tahun penjara karena tuduhan “mencuri dokumen rahasia terkait keamanan negara” , demikian menurut pengacaranya.
Tahun lalu ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup untuk tuduhan “spionase” atas nama Iran dan negara-negara lain, juga sebagai anggota kelompok Hamas dan Hizbullah.
Pengadilan sejak itu menghukum ratusan anggota gerakan Islam, termasuk para pemimpin Ikhwanul Muslimin, meski banyak yang mengajukan banding dan disidangkan kembali perkaranya.
Selain itu ratusan pendukung Mursi tewas selama aksi protes setelah penggulingannya, demikian seperti dilansir kantor berita AFP.*