Hidayatullah.com—Sineas kenamaan dunia Roman Polanski tidak bisa diekstradisi ke Amerika Serikat berkaitan dengan dakwaan pedofilia tahun 1977, demikian menurut keputusan Mahkamah Agung Polandia.
Amerika Serikat telah meminta agar sutradara pemenang Piala Oscar itu diekstradisi dari Polandia, setelah Polanski yang sebelumnya ‘bersembunyi’ muncul ke publik di Warsawa pada tahun 2014.
Sebuah pengadilan distrik di Polandia memutuskan menolak permintaan ekstradisi itu, yang kemudian putusannya dibanding sampai ke tingkat mahkamah agung.
Polanski, 83, melarikan diri dari Amerika Serikat menyusul vonis pengadilan tahun 1978, setelah dia mengaku melakukan hubungan seksual terlarang dengan seorang anak perempuan di bawah umur, Sam Geimer.
Polanski memiliki kewarganegaraan Polandia dan Prancis. Setelah buron dari Amerika dia tinggal di Prancis, negara yang tidak akan pernah mengekstradisi warganya ke negara lain. Dia berada di Polandia untuk menggarap proyek film.*