Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pengadilan India Larang Minuman Beralkohol Dijual Dekat Jalan Raya

Ama Farah
Terakhir diupdate: 16 Desember 2016 05:50 5:50 am
Ama Farah
Dipublikasikan 16 Desember 2016 05:50
Bagikan
Dua pria di India memamerkan minuman beralkohol yang dibelinya.
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengadilan tertinggi di India memerintahkan agar semua toko penjual minuman beralkohol (minol) yang berada di sepanjang jalan raya nasional dan negara bagian ditutup guna mengurangi kasus berkendara dalam keadaan mabuk dan kecelakaan lalu lintas.

Pengadilan menginstruksikan pemerintah agar tidak lagi memberikan izin baru penjualan minol dan hanya memperbarui yang sudah ada setelah 31 Maret tahun depan, lapor BBC Kamis (15/12/2016).

Lebih dari 146.000 orang tewas dalam kecelakaan lalu lintas di negara India. Sekitar 5% atau 6.755 kematian disebabkan oleh pengendara yang mabuk akibat minol atau narkoba.

“(Tidak boleh ada) penjual-penjual minuman beralkohol di sepanjang jalan nasional dan negara bagian,” lapor AFP mengutip TS Thakur, hakim kepala yang mengetuai mejelis tiga hakim yang membacakan putusannya.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Mahkamah di India itu juga mengatakan iklan-iklan minol di sepanjang jalan raya harus dicopot dan toko penjual minuman keras harus berjarak sedikitnya 500 meter dari jalan raya.

Pendukung pembatasan penjualan minol mengatakan banyaknya toko penjual minuman memabukkan di sepanjang jalan adalah goadaan besar dan pengacau konsentrasi para pengguna jalan.

Minumal beralkohol dilarang di empat negara bagian India; Gujarat, Bihar, Manipur, Nagaland, dan wilayah persatuan Lakshadweep. Sementara negara bagian Kerala memberlakukan larangan parsial penjualan minuman beralkohol.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Terjajah, Anak-Anak Gaza Tunjukkan Solidaritas pada Aleppo
Tulisan selanjutnya “Standar” Ulama Menurut Imam Al Haramain

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

vape covid
Berita

Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Berita
31 Mei 2026 02:22
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Terbaru

  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?