Hidayatullah.com—Kuwait menggantung tujuh narapidana, termasuk seorang anggota keluarga kerajaan dan seorang wanita terpidana pembunuhan lebih dari 40 orang, dalam eksekusi massal yang digelar hari Rabu (25/1/2017).
Mereka yang dieksekusi termasuk satu orang Bangladesh, satu Filipina, satu Ethiopia, dua Kuwait dan dua orang Mesir, menurut pernyataan yang dipublikasikan kantor berita resmi Kuwait, KUNA, seperti dilansir Associated Press.
Anggota keluarga kerajaan yang dieksekusi adalah Faisal Abdullah Al-Jaber Al-Sabah. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata api ilegal.
Orang Kuwait kedua yang dieksekusi adalah Nasra Al-Enezi. Wanita itu terpidana kasus pembunuhan berencana yang divonis hukuman mati pada 2010.Dia dituduh membakar tenda pesta pernikahan suaminya yang menikahi istri kedua pada 2009. Kebakaran itu mengakibatkan 40 orang tewas, termasuk anak-anak.
Di Filipina, juru bicara Departemen Luar Negeri Charles Jose mengidentifikasi bahwa warganegara Filipina yang dieksekusi mati itu bernama Jakatia Pawa, terpidana pembunuhan anak perempuan majikannya.
Saudara lelaki dari wanita Filipina tersebut, Letkol (AU) Gary Pawa, mengatakan saudaranya itu menelepon Rabu dini hari, menangis ketika memberitahukan jadwal eksekusinya. Dia meminta agar dirinya merawat kedua anaknya.
Ernesto Abella, seorang juru bicara Presiden Filipina Rodrigue Duterte, mengatakan dalam pernyataannya bahwa pihak berwenang mengerahkan “seluruh kemampuan untuk menyelamatkan nyawa wanita itu, termasuk lewat jalur diplomatik dan mengajukan keringanan hukuman.”
“Namun, eksekusi berdasarkan hukum di Kuwait tidak dapat dibatalakan,” kata Abelle. “Kami berdoa untuknya dan keluarga yang ditinggalkannya.”
Sebelum eksekusi massal ini, eksekusi terakhir di Kuwait dilakukan pada 2013, ketika seorang warga Pakistan, Saudi dan ‘Bidun’ (istilah di Kuwait untuk orang yang tidak memiliki kewarganegaraan) digantung.*