Hidayatullah.com—Tokoh oposisi di Niger, Hama Amadou, dijatuhi hukuman penjara satu tahun setelah dinyatakan bersalah dalam kasus perdagangan anak.
Hukuman itu ditetapkan hakim dalam persidangan in absentia, tanpa kehadiran Amadou maupun pengacaranya, lapor BBC Selasa (14/3/2017).
Politisi yang pernah menjabat ketua parlemen Niger itu dituduh membeli bayi-bayi baru lahir dari kawasan tenggara Nigeria.
Dia selalu membantah tuduhan-tuduhan yang ditujukan kepadanya, dengan mengatakan tuduhan tersebut bermotif politik.
Amadou dan pengacaranya tidak ada yang menghadiri persidangan itu, sebagai bentruk boikot mereka terhadap kasus yang disebutnya sebagai parodi keadilan.
Bekas perdana menteri itu pernah dijebloskan dalam sel pada November 2015.
Dari dalam kerangkeng, Amadou melakukan kampanye sebagai calon presiden pada pemilu 2016.
Bulan Maret 2016, Amadou dievakuasi ke Prancis dengan alasan pemeriksaan kesehatan.*