Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Dilarang Beri Nama Belakang Anaknya ALLAH, Pasangan di Amerika Menggugat ke Pengadilan

Ama Farah
Terakhir diupdate: 28 Maret 2017 07:23 7:23 am
Ama Farah
Dipublikasikan 28 Maret 2017 07:18
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Sepasang pria dan wanita di negara bagian Georgia, Amerika Serikat, yang dilarang memberikan nama belakang putrinya “Allah” menggugat ke pengadilan.

Departemen Kesehatan Publik di negara bagian itu menolak mengeluarkan akta kelahiran bayi perempuan berusia 22 bulan tersebut.

Elizabeth Handy dan Bilal Asim Walk mengatakan hal itu tidak dapat diterima, sebab anak mereka menjadi tidak punya nama secara resmi.

Pejabat setempat mengatakan, nama belakang bayi Zalykha Graceful Lorraina Allah itu seharusnya Walk atau Handy atau kombinasi keduanya.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Menurut berkas gugatannya, pasangan tidak menikah itu sudah memiliki seorang anak laki-laki yang masih kecil yang diberi nama Masterful Mosirah Aly Allah.

Gugatan dilayangkan oleh American Civil Liberties Union (ACLU) cabang Georgia di Fulton County Superior Court atas nama pasangan itu.

Bilal Asim Walk mengatakan kepada Atlanta Journal-Constitution bahwa mereka menamakan anaknya “Allah” karena kata itu “mulia”, lapor BBC Senin (27/3/2017).

♦ Plat mobil IM GOD ditolak, pria Amerika ini mengajukan gugatan

“[Larangan] itu sama sekali tidak fair dan melanggar hak-hak kami,” kata Walk soal penolakan aparat pemerintah setempat terhadap nama anaknya.

ACLU mengatakan bahwa tanpa akta kelahiran orangtua si bayi tidak bisa mendapatkan nomor jaminan sosial untuk putrinya itu. Mereka khawatir identitas dan hak-hak bayi itu sebagai warganegara AS akan dipertanyakan.

ACLU berpendapat, penolakan pemerintah setempat untuk mengesahkan nama bayi sesuai keinginan orangtuanya merupakan pelanggaran konstitusi dan contoh dari tindakan aparat yang kebablasan.

Namun, pengacara untuk Departemen Kesehatan Publik mengatakan peraturan yang berlaku di negara bagian Georgia “mengharuskan nama belakang anak mengikuti nama belakang ayahnya atau ibunya atau gabungan keduanya untuk dicantumkan dalam pencatatan kelahiran.”

Dalam surat yang ditujukan kepada keluarga itu, pejabat setempat menulis bahwa nama belakang Zalykha bisa diubah melalui petisi ke pengadilan tinggi, tetapi hanya jika akta kelahirannya sudah resmi.

“Orangtua yang berhak memutuskan nama untuk anak-anaknya,” kata Michael Baumrind, seorang pengacara pasangan itu. “Bukan pemerintah negara bagian. Ini kasus mudah saja,” dalihnya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pilkada DKI, Peniadaan KK dalam Syarat DPTb Dinilai Buka Peluang Kecurangan
Tulisan selanjutnya mengusap wajah setelah berdoa Tak Putus Didoakan Ibu, Anak Bandel Berubah Drastis

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?