Hidayatullah.com—Uber menginjak rem bisnisnya di Denmark, seiring dengan kebijakan pemerintah setempat yang memperketat regulasi untuk transportasi umum taksi.
Dilansir Euronews Rabu (29/3/2017), keputusan itu diambil Uber sebab aturan baru taksi yang lebih ketat segera diberlakukan di Denmark, termasuk kewajiban penggunaan sensor okupansi tempat duduk penumpang dan meteran tarif.
Perusahaan online asal Amerika Serikat tersebut mengatakan akan menghentikan operasinya di Denmark mulai 18 April 2017.
Warga Denmark memiliki pendapat beragam perihal keberadaan taksi yang memanfaatkan teknologi kekinian itu.
Seorang pria di Kopenhagen berkata, “Menurut saya sayang sekali karena saya sendiri menggunakannya.”
Namun, seorang pria lain berpendapat, “Itu kompetisi tidak adil, jadi menurut saya begus jika mereka tutup.”
Uber mengatakan memiliki sekitar 2.000 pengemudi dan 300.000 orang pengguna aplikasi onlinenya di Denmark.
Di berbagai negara, perusahaan itu menghadapi berbagai macam tuduhan seperti kompetisi tidak adil dan tidak memenuhi regulasi yang diterapkan sebagaimana taksi-taksi konvensional.
“Bagi kami untuk beroperasi lagi Denmark, maka regulasi yang ada perlu diubah,” kata Uber dalam pernyataannya.
“Kami akan terus bekerja sama dengan pemerintah dengan harapan mereka akan memperbarui regulasi yang diajukan dan memungkinkan masyarakat Denmark menikmati keuntungan dari teknologi modern semacam Uber.”
Awal Desember 2016 dua pengemudi taksi Uber didakwa melakukan pelanggaran atas peraturan taksi yang berlaku di Denmark.
Dakwaan itu, menurut kepala penuntut di Kepolisian Kopenhagen Vibeke Thorkil-Jensen dalam pernyataan yang dikutip Reuters (2/12/2016), adalah test case guna menelusuri lebih lanjut kemungkinan keterlibatan pihak perusahaan Uber BV dalam tindakan-tindakan melanggar hukum yang dilakukan pengemudinya.
Sebelumnya pada November 2016, seorang pengemudi Uber didenda 6.000 krone (sekitar 11,5 juta rupiah) karena melanggar aturan taksi. Pengemudi kedua dihukum in absentia setelah tidak menghadiri persidangan.*