Hidayatullah.com – Sekjen Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Jamal Yamani menyatakan, ungkapan pedangdut Inul Daratista merupakan sebuah penghinaan terhadap ulama.
“Memang betul dia tidak menyebutkan nama. Tapi sekarang orang-orang yang memakai sorban siapa? disitu penekanannya,” ujar Jamal kepada hidayatullah.com, Rabu (29/03/2017).
Ia menjelaskan, istilah sosok bersorban yang disebut Inul maknanya sudah sangat jelas tertuju kepada ulama.
“Jadi kesannya ulama sebagai penikmat seks,” terangnya.
Jamal menegaskan, bahwa pernyataan pedangdut yang terkenal dengan goyang birahi itu dapat dikenakan pasal penghinaan dan fitnah, yakni 310 dan 311 KUHP.
Serta, sambungnya, juga dapat dikenakan UU ITU pasal 28 karena telah menyebarkan kebencian.
Sebelumnya, melalui akun instagramnya, Inul menuding sosok bersorban yang melakukan aktivitas seks berbasis perangkat handphone dan menyindir bahwa orang seperti itu tidak patut dihormati.
“Inul.D @pantssquer yang sok alim dan otaknya di dengkul pasti mikirnya agama gak mikir beliau gubernut kita semua’ hahahahaa aku seh gak lihat beliau lagi nyalonin lagi.. Aku cuma bayangin yang pake syurban bisa mojok ama wanita sambil main sex Skype itu piye critane bisa jadi panutan ????! Jangan merusak moral kita soal Rasis-Sara-dan Agama ‘aku gak main politik tp aku cukup bangga duduk berdampingan org yg menjaga jakarta saat ini’ dan aku tak ikut campur urusan politik krn bukan bidangku!!! Klo irg yang mau ceramahin aku akan sy block dn pastinya yg gak suka silahkan unfollow’ krn aku bukan kerugian sm org yg otak pikirane didengkul ‘ sekali lagi saya org yg nasionalismenya tinggi,!!! Yg koment apekk tak block !!! Sorry,” tulis Inul.
Baca: Cak Nun: Harga Diri Bangsa Indonesia, Sama dengan Pantat Inul
Atas tindakannya tersebut, Inul juga sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh sekelompok orang yang menyebut sebagai “Advokat Cinta Ulama” pada Senin (27/03/2017) lalu dengan tuduhan penghinaan serta penyebaran kebencian atau pasal 310 dan 311 KUHP Juncto UU ITE pasal 28.*