Hidayatullah.com—Partai-partai politik di Aljazair setuju untuk menampilkan wajah caleg-caleg wanitanya di poster, setelah diperingatkan bahwa tindakan menghilangkan wajah caleg yang akan dipilih berarti melanggar peraturan.
Partai politik di Provinsi Bordj Bou Arreridj hanya menampilkan gambar wanita berhijab tanpa wajah, di samping foto para kandidat laki-laki dalam poster-poster kampanye.
Hari Selasa (18/4/2017), pihak berwenang pemilu memberikan waktu dua hari kepada parpol untuk menampilkan foto berwajah kandidat wanitanya atau kena sanksi dicoret dari pemilu.
“Pelanggaran seperti ini berbahaya. Ini tidak legal dan melanggar semua peraturan hukum dan tradisi,” kata Hassan Noui dari Otoritas Tinggi Independen untuk Pemantauan Pemilu (HIISE).
“Adalah hak setiap warganegara untuk mengetahui siapa yang akan mereka pilih,” imbuhnya seperti dikutip BBC.
Menurut Noui, sedikitnya lima partai –termasuk partai sosialis FFS– tidak menampikan wajah kandidat wanita di posternya.
Hassan Ferli, seorang pengurus FFS, menyalahkan tim komunikasi partainya di Bordj Bou Arreridj atas poster-poster bermasalah tersebut.
“FFS sangat mengecam praktek ini, yang tidak sejalan dengan nilai-nilai partai,” kata Ferli dalam pernyataannya yang dikutip media setempat.
FFS berkomitmen pada kesetaraan antara pria dan wanita, bunyi pernyataan itu.
Fatma Tirbakh, seorang kandidat wanita dari Front Nasional untuk Keadilan Sosial di Provinsi Ouargla yang gambar wajahnya juga dihilangkan dari poster, muncul di layar Annahar TV untuk mendiskusikan masalah itu.
“Manampilkan foto saya adalah penting, itu keyakinan saya. Namun, saya datang dari daerah selatan. Jujur saya katakan, daerah itu sangat konservatif. Oleh karena itu, mungkin, itu kenapa foto saya tidak dipajang,” katanya.
“Sejujurnya, keluarga memang mendesak saya untuk tidak menampilkan foto saya di TV. Namun, mereka tidak masalah jika saya ada di poster,” paparnya, seraya menambahkan bahwa salah satu anggota keluarganya merasa keberatan dirinya menjadi wakil rakyat di parlemen.
Berdasarkan peraturan perundangan tahun 2012, parpol di Aljazair harus memberikan tempat 20%-50% untuk wanita dalam daftar caleg.*