Hidayatullah.com—Dalam masa sekitar 70 hari sebelum berakhirnya kampanye pengampunan (amnesty) yang menargetkan pekerja dan penduduk ilegal di Arab Saudi, dinilai menunjukkan “tanda-tanda positif”.
Pejabat Direktorat Umum Paspor dan Kementerian Pembangunan Buruh dan Masyarakat Arab Saudi mengatakan, kampanye ‘pengampunan’ adalah program untuk membantu warga ilegal yang sudah habis masa tinggalnya (overstay). meninggalkan Arab Saudi tanpa dikenakan denda atau hukuman karena melanggar hukum, kutip Arab News.
Para pekerja asing juga dikecualikan dari persyaratan mengambil sidik jari, lantas mengizinkan mereka kembali ke Saudi secara sah pada tanggal yang akan ditetapkan.
19 entitas pemerintah Saudi bergabung dalam kampanye “Negara Tanpa Pelanggar“, yang berharap dapat membantu setidaknya 1 juta pelaku meninggalkan negara itu dalam waktu tiga bulan.
Baca: Razia Besar-besaran, Aparat Saudi Menangkap 174 Ribu Warga Asing Ilegal
Kampanye tersebut, yang awalnya diluncurkan empat tahun lalu, juga memfasilitasi keberangkatan lebih 5,5 juta pekerja asing yang tinggal secara ilegal.
Direktorat Umum Paspor menyatakan ia sudah mendampingi imigran ilegal melalui akun Twitternya dalam bahasa Urdu, Inggris, Indonesia, Arab dan juga bahasa-bahasa lain untuk memberi tahu mereka dalam tweet harian tentang bagaimana para pekerja asing itu dapat memanfaatkan kampanye yang diluncurkan pada 29 Maret lalu.
Kampanye itu membuat banyak pelaku berada di lokasi departemen Paspor. Hampir 80 lokasi menerima para pekerja asing di merata 13 wilayah setiap hari.
Laporan Arab News menambahkan juru bicara Kementerian Dalam Negeri Mayor Jenderal Mansoor Al-Turki mengatakan berbagai lembaga pemerintah bekerjasama untuk keberhasilan kampanye itu melalui pemeriksaan bersama dengan badan keamanan.
Putera Mahkota Mohammed bin Naif mengimbau para pelaku untuk “memanfaatkan peluang saat waktu yang ditetapkan, dan untuk semua bekerjasama dalam mencapai tujuan-tujuan kampanye bersangkutan”.
Pangeran juga memerintahkan “pihak yang terlibat untuk memfasilitasi keberangkatan para pelaku selama periode itu dan tidak menjatuhkan hukuman kepada mereka”.
Direktur Umum Kantor Wilayah Kementerian Ketenagakerjaan dan Pembangunan Sosial di Qassim, Turki Al-Manea, mengatakan, program amnesti ini akan mendeportasi setidaknya 1 juta WNA ilegal.
“Program ini akan menghidupkan kembali ekonomi perusahaan, melindungi usaha kecil dari WNA ilegal, mengurangi tingkat pengangguran, dan menciptakan lingkungan ekonomi dan sosial yang aman,” ujar Al-Manea seperti dilansir dari Arab News, baru-baru ini.
Baca: Indonesia Harus Beralih Mengirim TKI Profesional ke Arab Saudi
Hingga saat ini hampir 80 lokasi di 13 provinsi, menerima pengajuan amnesti WNA ilegal setiap harinya. Lokasi tersebut tersebar di sepuluh titik di Riyadh, tujuh titik di Quasimodo, 12 titik di Makkah, dua titik di Al-Baba, tiga titik di Asir, empat titik di Madinah dan wilayah perbatasan utara, dua titik di Jazan, tiga titik di Hail, lima titik di Najran, empat titik Al-Joudeh, enam titik di Tabuk, dan 16 titik di Provinsi Timur.
Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan, Soes Hindharno, baru-baru ini mengungkapkan ada 60.000 warga negara Indonesia (WNI) yang sudah habis masa tinggalnya (overstay). Mereka akan mengikuti program pengampunan (amnesti) yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi.
Menurut dia, puluhan ribu WNI overstay itu merupakan orang-orang yang melakukan umrah, ziarah dan wisata, atau kabur dari majikan. Bahkan ada pula yang menggunakan modus ibadah umrah atau pelancong dan memanfaatkaannya menjadi TKI ilegal. Ujungnya, tindakannya ini merepotkan berbagai pihak.*