Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pria Pakistan Dihukum Mati Akibat Ujaran Kebencian dan Hina Islam di Facebook

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 14 Juni 2017 23:44 11:44 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 15 Juni 2017 01:38
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Seorang pria Pakistan mencatat sejarah ketika dijatuhi hukuman mati akibat dugaan ujaran kebencian dan menghina Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wassallam di laman Facebook.

Pengadilan anti terorisme memutuskan mengenakan hukuman itu untuk kasus yang pertama di Bahawalpur, Pakistan  dengan tertuduh, Taimoor Raza (30). Taimoor Raza dinyatakan bersalah karena menulis pesan tentang Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wassallam, istri-istrinya, dan rekan-rekannya di bagian komentar Facebook.

Ia menjadi individu pertama dikenakan tindakan keras oleh pemerintah Perdana Menteri Nawaz Sharif terhadap mereka yang menghina Islam di media sosial.

Pengacara  Taimoor Raza  mengatakan sebelumnya tertuduh  telah terlibat dalam perdebatan tentang Islam di media sosial dengan seseorang yang ternyata pejabat kontraterorisme.

Baca:  PM Pakistan: Hukum Penghina Islam di Media Sosial

Jaksa penuntut di Bahawalpur, Shafiq Qureshi mengatakan, Taimoor ditemukan bersalah karena mengeluarkan kata-kata menghina terhadap Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam, istri-istri dan sahabatnya di media sosial.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

“Pengadilan anti-terorisme di Bahawalpur menjatuhi hukuman mati terhadapnya. Hukuman mati pertama dalam kasus yang melibatkan media sosial, ” kata Shafiq.

Sangat jarang bagi pengadilan anti-terorisme mendengar kasus tertentu tetapi sidang Taimoor termasuk dalam kategori ini karena dakwaan ini dikaitkan dengan ujaran kebencian.

Baca: Pengadilan Turki Perintahkan Facebook Blokir Halaman Menghina Nabi Muhammad

Shafiq mengatakan,  tertuduh ditangkap setelah menulis kata-kata menghina Nabi dan ujaran kebencian melalui telepon genggamnya di halte bus di Bahawalpur, lokasi sama dimana aparat menahan dan menyita telepon genggamnya.

“Sidang diadakan di penjara Bahawapur dengan pengawalan ketat,” katanya.

Namun, kata Shafiq, terdakwa bisa mengajukan banding hukuman di Pengadilan Tinggi sebelum ke Mahkamah Agung.

Penistaan agama adalah topik sensitif di Pakistan. Perdana Menteri Pakistan, Nawaz Sharif, menggambarkan penistaan agama sebagai ‘kesalahan yang tak bisa dimaafkan.’ Menurut data,  sedikitnya ada 67 kasus pembunuhan oleh massa terkait penistaan agama di Pakistan sejak tahun 1990.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:menghina Islammenghina Nabi MuhammadNazaw SharifPakistanpenistaan agama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Buka Puasa Bersama 300 Santri dan Penghafal Al Quran
Tulisan selanjutnya Masjid Al Manaar London Buka Pintunya Bagi Orang yang Cari Penampungan Pasca Kebakaran

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?