Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pesan Tak Dibalas Lewat App Line, Istri Boleh Cerai dari Suami

Ama Farah
Terakhir diupdate: 18 Juli 2017 10:24 10:24 am
Ama Farah
Dipublikasikan 18 Juli 2017 10:24
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Anda para suami pernah mengabaikan pesan yang dikirimkan oleh istri lewat ponsel? Hati-hati, hal tersebut bisa menjadi alat bukti di pengadilan sehingga hakim memutuskan mengabulkan permohonan cerai oleh istri. Setidaknya itu yang terjadi di Taiwan.

Dilansir BBC hari Senin (17/7/2017), seorang wanita Taiwan dikabulkan permohonan cerainya oleh pengadilan, dengan menggunakan indikator “sudah dibaca” pada aplikasi Line di ponsel dari pesan-pesan yang dikirimkannya kepada sang suami, untuk membuktikan bahwa suaminya memang telah mengabaikan dirinya.

Aplikasi itu menunjukkan bahwa si suami sudah membuka teks pesan yang dikirimkan, tetapi tak satu pun yang dibalasnya.

Berdasarkan bukti tersebut, seorang hakim di Taiwan awal bulan ini mengabulkkan permohon cerai pihak istri.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Hakim dari pengadilan masalah rumah tangga dan keluarga di distrik Hsinchu itu dalam putusannya menyebut pihak suami tidak menjawab pesan-pesan yang dikirimkan pihak istri lewat aplikasi Line. Dari bukti itu tampak perkawinan mereka sulit untuk diperbaiki.

Selama periode lebih dari enam bulan, sang istri yang bermarga Lin mengirimkan sejumlah pesan tertulis lewat ponselnya. Termasuk pesan yang dikirimkan berisi pemberitahuan bahwa si istri dirawat di rumah sakit karena mengalami kecelakaan lalu lintas, kata hakim Kao.

Dalam satu pesan yang dikirim saat berada di rumah sakit, wanita itu bertanya kepada suaminya mengapa dia hanya membaca pesan yang dikirimkan tanpa membalasnya sama sekali.

Meskipun si suami pernah satu kali mengunjungi istrinya di rumah sakit, tetapi karena dari bukti yang ada dia sering mengabaikan istrinya, maka hal tersebut layak dianggap sebagai alasan perceraian.

“Tergugat tidak menanyakan perihal keadaan penggugat, dan pesan yang dikirimkan kepadanya sekedar dibaca tetapi tidak dibalas,” kata hakim.

“Pernikahan pasangan ini sulit untuk diperbaiki,” imbuh hakim.

Satu atau dua bulan setelah istrinya mengalami kecelakaan, si suami akhirnya mengirimkan sebuah pesan singkat ke istrinya.

“[Namun] itu pun tentang hal yang berkaitan dengan anjing peliharaan mereka, dan memberitahu ada surat untuk istrinya, tetapi dia (suami) sama sekali tidak menunjukkan perhatian terhadap keadaan istrinya,” kata hakim Kao.

Pasangan itu membina rumah tangga sejak tahun 2012. Si wanita berusia 50-an tahun dan pernah menikah sebelumnya, sedangkan si lelaki berusia 40-an tahun.

Masalahnya tidak sampai di situ, kata hakim Kao.

Setelah pindah ke rumah yang didiami suami bersama dengan ibunya, adik lelaki dan adik perempuan suami, Lin harus membayar sebagian besar tagihan rutin rumah tersebut serta biaya-biaya lainnya. Bahkan mertua perempuan menyuruh Lin berhutang ke bank untuk membayar tunggakan pajak ayah mertuanya.

Suami Lin sendiri tidak memiliki penghasilan tetap.

Dokumen pengadilan menyebutkan keluarga suami “bersikap tidak ramah” terhadap si istri. Mereka membatasi berapa lama wanita itu boleh mandi dan berapa suhu tertinggi yang boleh dipakai istri untuk menikmati mandi air panas.

Pengabaian oleh suami terhadap pesan-pesan yang dikirimkan istrinya lewat aplikasi Line merupakan tindakan tidak terpuji yang dilakukan laki-laki itu terhadap perempuan malang tersebut, kata hakim Kao.

“Pasangan normal seharusnya tidak memperlakukan satu sama lain seperti itu … pesan-pesan di Line tersebut merupakan bukti yang sangat penting. Itu menunjukkan secara keseluruhan kondisi perkawinan ini … bahwa kedua belah pihak tidak memiliki komunikasi yang baik,” kata hakim wanita tersebut.

“Pada masa sekarang ini komunikasi lewat internet sudah sangat umum, jadi ini bisa dijadikan alat bukti. Di masa lampau, kita perlu bukti tertulis,” imbuhnya.

Pihak suami diberi kesempatan untuk mengajukan banding jika keberatan dengan putusan hakim. Namun, sepertinya hal itu tidak akan terjadi.

Menurut hakim Kao, pria itu tidak pernah muncul menghadiri persidangan dan tidak pernah menanggapi pemberitahuan-pemberitahuan dari pihak pengadilan.

Tidak seperti dalam aplikasi Line, pengadilan tidak dapat mengetahui secara pasti apakah suami Lin pernah membuka pesan dan membaca surat pemberitahuan yang dikirimkan oleh pengadilan.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pejabat Turki Ingin Menjaga Kehormatan Nasruddin Hoja dengan Hak Paten
Tulisan selanjutnya Masjid Al-Aqsha Ditutup Israel, AFMY: Umat Islam Wajib Lakukan Konsolidasi Besar-besaran

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Berita
30 Mei 2026 10:28
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?