Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Dipaksa Sterilisasi, Wanita Jepang Gugat Pemerintah Jepang

Ama Farah
Terakhir diupdate: 31 Januari 2018 22:25 10:25 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 31 Januari 2018 22:25
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Seorang wanita yang dipaksa menjalani proses sterilisai di tahun 1970-an, saat berusia 15 tahun, menggugat pemerintah Jepang.

Wanita yang tidak disebutkan namanya itu merupakan satu dari 25.000 orang yang menjalani prosedur itu berdasarkan undang-undang eugenika yang sekarang tidak lagi berlaku, lapor BBC Selasa (30/1/2018). Akibat sterilisasi yang dijalaninya, dia kehilangan dua ovarium.

Para korban itu distrilisasi karena mereka dinyatakan mengalami gangguan jiwa atau mengidap lepra.

Sekitar 16.500 dari mereka diduga menjalani operasi tersebut tanpa seizin dan sepengetahuannya. Usia mereka yang termuda sekitar 9 tahun.

Wanita penggugat tersebut, sekarang berusia 60-an tahun, mengambil tindakan hukum tersebut setelah mengetahui bahwa di tahun 1972 dia menjalani sterilisasi setelah didiagnosis mengalami penyakit keurunan “keterbelakangan mental”.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Dia mengalami gangguan mental setelah menjalani operasi bibir sumbing saat bayi, lapor media Jepang.

Wanita iu dikabarkan menuntut ganti rugi 11 juta yen, dengan alasan hak asasinya telah dilanggar pemerintah. Gugatan seperti ini merupakan yang pertama kalinya di Jepang.

“Kami telah melewati hari-hari yang memilukan. … Kami bangkit berdiri untuk menjadikan masyarakat ini lebih cemerlang,” kata wanita itu dalam konferensi pers.

Menteri Kesehatan Jepang Katsunobu Kato menolak memberikan komentar perihal kasus itu, dengan mengatakan pihaknya belum memiliki informasi lengkap tentangnya.

Seorang pejabat di kementerianitu mengatakan kepada AFP bahwa pemerintah akan menemui satu persatu korban sterilisasi paksa yang membutuhkan sokongan, tetapi tidak ada rencana untuk menanggapi kasus itu secara umum.

UU eugenika (upaya memperbaiki ras manusia dengan membuang orang yang cacat dan memperbanyak orang sehat) yang dijadikan dasar operasi sterilisasi itu berlaku dari tahun 1948 sampai 1996.

Jerman dan Swedia, yang juga pernah memiliki undang-undang eugenika, telah meminta maaf kepada korban dan membayar uang kompensasi kepada mereka.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Begini Politisasi Agama Menurut Ketua Majelis Tabligh Muhammadiyah
Tulisan selanjutnya Trump Teken Surat Perintah Penjara Guantanamo Tetap Dibuka

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?